DPD RI Minta Kementerian Agama Evaluasi Rektor IAIN Raden Intan Lampung

Andi Surya. Foto Ist
Bandarlampung-
 Membicarakan dugaan Pungutan Liar(Pungli) pembangunan Masjid di Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung semakin menarik.

Terlebih
komitmen pemerintah pusat
memberangus praktek Pungli semakin
serius,
genderang perang
terhadap praktek Pungli di segala lini
telah ditabuh.

Pun semakin
menarik mengevaluasi kampus ‘Hijau’ ini yang akan segera ber-Metaformosis
menjadi Universitas Islam Negeri(UIN) Lampung.


Anggota DPD
RI asal Lampung, Andi Surya menilai, terkait dugaan Pungli di IAIN Raden Intan
Lampung, apapun yang menjadi kecurigaan atau laporan mahasiswa terhadap rektor
tentu harus dibuktikan secara administratif kampus.

Alasannya kata dia, kampus merupakan wilayah kewenangan rektor untuk menetapkan
aturan baik akademik, kemahasiswaan maupun manajemen keuangan.

“Jika
penetapan manajemen terkait kewajiban administrasi keuangan mahasiswa memiliki
dasar aturan tentu tidak masalah,” ungkap Andi, Minggu(06/11/2016)
malam.

Senator asal
Lampung ini men
ambahkan, oleh karenanya kategori dugaan Pungli yang dilaporkan oleh mahasiswa
tentu harus terlebih dahulu diuji kebenarannya dengan meminta pendapat stakeholder Perguruan-perguruan Tinggi
Agama (PTA) yaitu Kementerian Agama(Kemenag) .

“Sehingga
dengan fatwa menteri atau yang membidangi Dikti Kemenag dapat menganalisa
masalah-masalah manajemen keuangan dalam koridor aturan keuangan negara,”
urai
ketua Yayasan Umitra Lampung ini.

Jadi kata
anggota Komite
IV DPD
RI ini, yang paling penting adalah menjunjung tinggi kehormatan rektor dan juga
kehormatan mahasiswa dalam kaitan dengan kehidupan kampus sehingga dugaan-dugaan
yang belum tentu kebenarannya harus diuji secara material adminitratif.

“Melalui
mekanisme dan standar operasional kampus PTA di bawah kewenangan Kemenag,”
sarannya.

Disinggung soal dugaan ancaman Drop Out(D0) yang dilakukan rektor melalui oknum Dekan, Rijal pasca mahasiswa setempat melaporkan Rektor ke Kejati Lampung?.

“Masalah ancaman DO
menurut saya jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan dugaan Pungli ini
tentu harus dikonfirmasi dengan rektor, apakah memang benar secara admistratif
dilakukan rektor?,”.
 Alasannya kata dia, jika hanya baru
pernyataan lisan yang tidak langsung disebut oleh rektor perlu dikonfirmasi dengan
jelas kebenarannya kepada rektor.

“Namun seyogyanya kurang layak mengaitkan antara perilaku
kritis mahasiswa dengan ancaman DO. Masalah DO hanya terkait dengan persoalan
akademik mahasiswa dalam menjalani perkuliahan,” tegasnya.

Andi menyarankan, sebaiknya rektor membangun komunikasi aktif dengan
mahasiswa secara dua arah dan senantiasa terbuka dalam merencanakan manajemen
kampus sehingga baik pemimpin kampus dan mahasiswa memahami visi, misi,
strategi, rencana dan taktis kampus.

“Selain itu, setiap ada perkembangan radikal tentang
kampus sebaiknya segera koordinasi dengan Kemenag sebagai stakeholder kampus bidang agama,” tukasnya.


Diketahui,
mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung menolak dugaan Pungli berkedok Infak pembangunan
Masjid
. Berdasar data yang dihimpun,
serangkaian aksi penolakan mulai dari bulan April 2016, rangkaian aksi
penolakan mulai dari aksi damai, aksi mogok makan, aksi tutup mulut, bagi-bagi
bunga, berdoa bersama, aksi anarkis(belasan mahasiswa ditangkap) dan berujung
pada laporan mahasiswa setempat yang melaporkan Rektor IAIN Raden Intan, Mukri
ke Kejati Lampung, bahkan yang teranyar, mahasiswa dan alumni setempat
menggelar aksi damai saat acara Annual
International Conference On Islamic Studies (AICIS)
ke-6 tahun 2016
yang berlangsung di kampus IAIN
RadenIntan Lampung
, yang
dihadiri Menteri Agama, Lukman Hakim. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *