Bandarlampung- Pertumbuhan ekonomi Lampung tahun ini
memperlihatkan tren yang meningkat dari 5,08 % di tahun 2014 menjadi 5,13 %
pada tahun 2015. Angka ini lebih baik dibanding dengan pertumbuhan ekonomi pada
skala nasional, di mana pertumbuhan ekonominya justru mengalami perlambatan dari
5,02 % (2014) menjadi 4,79 % (2015). Hingga Triwulan II Tahun 2016, perekonomian
Lampung tumbuh 5,21 % (year on year); sementara perekonomian nasional tumbuh
sebesar 5,18 % pada periode yang sama.
memperlihatkan tren yang meningkat dari 5,08 % di tahun 2014 menjadi 5,13 %
pada tahun 2015. Angka ini lebih baik dibanding dengan pertumbuhan ekonomi pada
skala nasional, di mana pertumbuhan ekonominya justru mengalami perlambatan dari
5,02 % (2014) menjadi 4,79 % (2015). Hingga Triwulan II Tahun 2016, perekonomian
Lampung tumbuh 5,21 % (year on year); sementara perekonomian nasional tumbuh
sebesar 5,18 % pada periode yang sama.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung M. Ridho
Ficardo pada saat Penyerahan KUA-PPAS APBD Provinsi Lampung TA. 2017, Senin (31/10/2016)
di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Acara dihadiri pula Pimpinan, Anggota DPRD, FORKOPIMDA, Pimpinan
Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pimpinan Perguruan Tinggi,
LSM dan Pers.
Ficardo pada saat Penyerahan KUA-PPAS APBD Provinsi Lampung TA. 2017, Senin (31/10/2016)
di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Acara dihadiri pula Pimpinan, Anggota DPRD, FORKOPIMDA, Pimpinan
Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pimpinan Perguruan Tinggi,
LSM dan Pers.
Perekonomian Lampung di tahun 2017, ujar Gubernur, diperkirakan
masih berpeluang untuk tetap tumbuh sejalan dengan optimisme pertumbuhan
ekonomi nasional yang terus menuju perbaikan. Meskipun terbatas, pertumbuhan
ekonomi Lampung beberapa tahun terakhir masih Iebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan ekonomi nasional. Di tahun 2017, ekonomi diperkirakan akan tumbuh pada kisaran 5,2
hingga 5,5 %. Jumlah ini sedikit di atas asumsi pertumbuhan ekonomi nasional
yang disepakati oleh pemerintah dan DPR yaitu sebesar 5,1 %.
masih berpeluang untuk tetap tumbuh sejalan dengan optimisme pertumbuhan
ekonomi nasional yang terus menuju perbaikan. Meskipun terbatas, pertumbuhan
ekonomi Lampung beberapa tahun terakhir masih Iebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan ekonomi nasional. Di tahun 2017, ekonomi diperkirakan akan tumbuh pada kisaran 5,2
hingga 5,5 %. Jumlah ini sedikit di atas asumsi pertumbuhan ekonomi nasional
yang disepakati oleh pemerintah dan DPR yaitu sebesar 5,1 %.
Lebih lanjut Gubernur
merincikan, dalam Rancangan APBD Tahun 2017, Pendapatan Daerah direncanakan
mencapai Rp. 6,033 Triliun. Jumlah ini meningkat 3,57 % dibanding target
pendapatan pada Perubahan APBD 2016 yang sebesar Rp. 5,8 triliun lebih.
Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut diproyeksikan mencapai Rp. 2,4
trilyun lebih. Sementara itu, komponen Dana Perimbangan direncanakan sebesar
Rp. 3,5 trilyun lebih dan komponen Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp.
17, 5 Milyar lebih.
merincikan, dalam Rancangan APBD Tahun 2017, Pendapatan Daerah direncanakan
mencapai Rp. 6,033 Triliun. Jumlah ini meningkat 3,57 % dibanding target
pendapatan pada Perubahan APBD 2016 yang sebesar Rp. 5,8 triliun lebih.
Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut diproyeksikan mencapai Rp. 2,4
trilyun lebih. Sementara itu, komponen Dana Perimbangan direncanakan sebesar
Rp. 3,5 trilyun lebih dan komponen Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp.
17, 5 Milyar lebih.
Pada Tahun 2017, lanjut Gubernur, Belanja Daerah direncanakan
sebesar Rp. 6,033 trilyun. Jumlah ini meningkat meningkat sekitar 1,95 %
dibanding dengan anggaran belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2016 yang
sebesar Rp. 5,9 trilyun lebih. Adapun belanja daerah tahun 2017, terdiri atas
Belanja Tak Langsung sebesar Rp. 4,2
trilyun lebih dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1,8Trilyun lebih.
sebesar Rp. 6,033 trilyun. Jumlah ini meningkat meningkat sekitar 1,95 %
dibanding dengan anggaran belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2016 yang
sebesar Rp. 5,9 trilyun lebih. Adapun belanja daerah tahun 2017, terdiri atas
Belanja Tak Langsung sebesar Rp. 4,2
trilyun lebih dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1,8Trilyun lebih.
“Menyimak besaran nilai Pendapatan dan Belanja yang
telah diuraikan tersebut, maka nilai nominal belanja daerah setara dengan nilai
nominal pendapatan daerah. Yaitu sebesar
Rp.6,033 Trilyun. Dengan demikian, Pembiayaan Daerah dalam struktur Rancangan
APBD Tahun Anggaran 2017 adalah nihil. Untuk selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan
Daerah yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun
Ialu, ataupun besaran Pengeluaran Pembiayaan akan diperhitungkan kembali pada
Perubahan APBD Tahun 2017 mendatang,” ujar Gubernur.
telah diuraikan tersebut, maka nilai nominal belanja daerah setara dengan nilai
nominal pendapatan daerah. Yaitu sebesar
Rp.6,033 Trilyun. Dengan demikian, Pembiayaan Daerah dalam struktur Rancangan
APBD Tahun Anggaran 2017 adalah nihil. Untuk selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan
Daerah yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun
Ialu, ataupun besaran Pengeluaran Pembiayaan akan diperhitungkan kembali pada
Perubahan APBD Tahun 2017 mendatang,” ujar Gubernur.
Kabag Humas Pemprov.Lampung Heriyansyah menambahkan, untuk
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara tahapan-proses perencanaan dengan
tahapan -proses penganggaran dalam pembangunan mengacu Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah secara simultan telah mengamanatkan bahwa penyusunan
Kebijakan Umum APBD (KUA) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD). (Rls)
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara tahapan-proses perencanaan dengan
tahapan -proses penganggaran dalam pembangunan mengacu Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah secara simultan telah mengamanatkan bahwa penyusunan
Kebijakan Umum APBD (KUA) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD). (Rls)