Bandarlampung- Terapkan pembayaran iuran untuk 1 keluarga,
BPJS Kesehatan ternyata belum siap. Demikian diungkapan Kepala Ombudsman R.I.
Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf pada Selasa, 1 November 2016.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No.
16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Nasional, maka per 1 September 2016 telah diterapkan pembayaran iuran untuk 1
keluarga, namun BPJS Kesehatan ternyata belum siap.
16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Nasional, maka per 1 September 2016 telah diterapkan pembayaran iuran untuk 1
keluarga, namun BPJS Kesehatan ternyata belum siap.
Demikian diungkapkan
Kepala Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf pada
Selasa, 1 November 2016. Pernyataan
“tidak siap” tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya Ombudsman telah menerima
laporan pengaduan masyarakat berupa
keterlambatan sinkronisasi data pembayaran iuran. “Peserta yang sudah membayar
tepat waktu, ternyata masih memiliki sejumlah tagihan.” Jelas Nur Rakhman.
Kepala Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf pada
Selasa, 1 November 2016. Pernyataan
“tidak siap” tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya Ombudsman telah menerima
laporan pengaduan masyarakat berupa
keterlambatan sinkronisasi data pembayaran iuran. “Peserta yang sudah membayar
tepat waktu, ternyata masih memiliki sejumlah tagihan.” Jelas Nur Rakhman.
“Tagihan tersebut bahkan tetap ada hingga berselang 1 bulan
dan terus bertambah,” lanjutnya.
dan terus bertambah,” lanjutnya.
“Akibatnya, peserta tidak
bisa membayar iuran untuk bulan selanjutnya. Hal tersebut, lanjut Nur Rakhman, tentu akan
berimbas pada pengenaan denda terhadap peserta dan keluarganya jika
sewaktu-waktu harus dirawat di rumah sakit,”.
bisa membayar iuran untuk bulan selanjutnya. Hal tersebut, lanjut Nur Rakhman, tentu akan
berimbas pada pengenaan denda terhadap peserta dan keluarganya jika
sewaktu-waktu harus dirawat di rumah sakit,”.
“Sebagaimana aturan terbaru tentang keterlambatan pembayaran
iuran BPJS. Bahwa Jika Peserta menunggak 1 bulan maka status keanggotaannya
akan dinonaktifkan. Setelah melunasi tunggakan kepesertaannya akan langsung
aktif, namun jika peserta menggunakan fasilitas BPJS untuk rawat inap sebelum
45 hari maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2,5%,” ungkapnya.
iuran BPJS. Bahwa Jika Peserta menunggak 1 bulan maka status keanggotaannya
akan dinonaktifkan. Setelah melunasi tunggakan kepesertaannya akan langsung
aktif, namun jika peserta menggunakan fasilitas BPJS untuk rawat inap sebelum
45 hari maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2,5%,” ungkapnya.
“Atas kondisi tersebut, jelas peserta dirugikan.” Tegas Nur
Rakhman. “Karena peserta berpotensi untuk dikenakan sanksi atas sesuatu yang
sebetulnya adalah kelalaian pihak BPJS Kesehatan.”
Rakhman. “Karena peserta berpotensi untuk dikenakan sanksi atas sesuatu yang
sebetulnya adalah kelalaian pihak BPJS Kesehatan.”
Menurut Nur Rakhman, Ombudsman Lampung juga telah menerima
sejumlah informasi yang masuk melalui telepon maupun sosial media tentang
adanya tagihan-tagihan yang tidak sesuai atas pembayaran iuran BPJS.
sejumlah informasi yang masuk melalui telepon maupun sosial media tentang
adanya tagihan-tagihan yang tidak sesuai atas pembayaran iuran BPJS.
Nur Rakhman menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus bertindak
cepat atas hal ini. “Jangan sampai masyarakat dirugikan atas kelalaian pihak
BPJS sendiri. Hal ini menunjukkan ketidaksiapan BPJS. Seharusnya, ketika
merubah ketentuan pembayaran menjadi 1 virtual account untuk 1 keluarga, BPJS
sudah siap dengan perangkat sistemnya”.
cepat atas hal ini. “Jangan sampai masyarakat dirugikan atas kelalaian pihak
BPJS sendiri. Hal ini menunjukkan ketidaksiapan BPJS. Seharusnya, ketika
merubah ketentuan pembayaran menjadi 1 virtual account untuk 1 keluarga, BPJS
sudah siap dengan perangkat sistemnya”.
Sebelumnya pada Maret 2016, Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat 2 hal
penting yang patut diketahui masyarakat. Perpres tersebut menyebutkan, besaran
iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar
Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000
(sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar
Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini
berlaku sejak 1 April 2016.
Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat 2 hal
penting yang patut diketahui masyarakat. Perpres tersebut menyebutkan, besaran
iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar
Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000
(sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar
Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini
berlaku sejak 1 April 2016.
“Masyarakat berharap dengan adanya kenaikan iuran tersebut
juga diiringi dengan perbaikan pelayanan oleh BPJS Kesehatan” ungkap Kepala
Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
juga diiringi dengan perbaikan pelayanan oleh BPJS Kesehatan” ungkap Kepala
Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Untuk itu Nur Rakhman menyarankan kepada masyarakat “untuk
melakukan pengecekkan dengan teliti terhadap proses pembayaran iuran BPJS
Kesehatan yang sudah dilakukan, simpan dengan baik bukti pembayaran, jika
dirasa ada tagihan yang tidak sesuai, masyarakat segera melapor kepada BPJS
Kesehatan terdekat,” jelas Nur Rakhman.
melakukan pengecekkan dengan teliti terhadap proses pembayaran iuran BPJS
Kesehatan yang sudah dilakukan, simpan dengan baik bukti pembayaran, jika
dirasa ada tagihan yang tidak sesuai, masyarakat segera melapor kepada BPJS
Kesehatan terdekat,” jelas Nur Rakhman.
“Jika tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu yang patut,
Ombudsman siap turun tangan,” tegasnya.
Ombudsman siap turun tangan,” tegasnya.