Mantan Ketua KI: IAIN Raden Intan Lampung, Kalo Bersih Kenapa Harus Risih

ist

Bandarlampung- Dugaan sikap tertutupnya akan informasi
publik yang ditunjukan Rektor Insitut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan Lampung,
Mukri soal Bus bantuan presiden beberapa waktu lalu, mematik keprihatinan Mantan
Ketua Komisi Informasi(KI) Provinsi Lampung, Juniardi SIP MH.

Juniardi menuturkan, 
sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi
Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun
2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun
setelah diundangkan.
“Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada
intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses
bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,
kecuali beberapa informasi tertentu,” kata Juniardi,
Minggu (30/10/2016) malam.
Anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Lampung ini menjabarkan, informasi tertentu menjamin hak warga
negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik.

ist
Antara lain kata dia, mendorong partisipasi masyarakat
dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik
yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
“Kalo bersih. Kenapa harus risih,” tegasnya.
Ia menjabarkan, sesuai UU, ada beberapa poin pokok yang
tidak bisa dibeberkan untuk publik, antara lain,  Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan
hukum, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian, Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan
keamanan negara, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat
merugikan ketahanan ekonomi nasional, Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan
luar negeri, Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Lalu kata dia, Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum
atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi.
“Atau pengadilan, informasi yang tidak boleh diungkapkan
berdasarkan Undang-Undang,” tukasnya.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *