Ilustrasi |
Bandarlampung– Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran
Daerah (KPKAD) sebagai lembaga yang mengadvokasi Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Daerah di Provinsi Lampung.
Daerah (KPKAD) sebagai lembaga yang mengadvokasi Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Daerah di Provinsi Lampung.
Selama ini
KPKAD corcern dalam mengkritisi
kebijakan pemerintah dan penggunaan keuangan negara dan daerah untuk
pembangunan infrastruktur.
KPKAD corcern dalam mengkritisi
kebijakan pemerintah dan penggunaan keuangan negara dan daerah untuk
pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan
laporan dari masyarakat Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten
Way Kanan, bahwa ada beberapa perusahaan yang
sedang mengerjakan pekerjaan diduga bermasalah yang masing-masing di
bawah ini yakni sebagai berikut, Pembangunan Jalan Negeri Besar – Negara Jaya dengan
pagu Rp 9,250 Miliar
dengan nilai kontrak Rp 9,120 Miliar Penyedia Jasa, PT.Buana Permai Jaya.
laporan dari masyarakat Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten
Way Kanan, bahwa ada beberapa perusahaan yang
sedang mengerjakan pekerjaan diduga bermasalah yang masing-masing di
bawah ini yakni sebagai berikut, Pembangunan Jalan Negeri Besar – Negara Jaya dengan
pagu Rp 9,250 Miliar
dengan nilai kontrak Rp 9,120 Miliar Penyedia Jasa, PT.Buana Permai Jaya.
“Pemborong
diduga, SMN dari Bandarlampung,” kata Koordinator Presidium KPKAD,
Ansori, SH.MH dalam
rilis yang diterima Suryaandalas.com, Sabtu(22/10/2016) malam.
diduga, SMN dari Bandarlampung,” kata Koordinator Presidium KPKAD,
Ansori, SH.MH dalam
rilis yang diterima Suryaandalas.com, Sabtu(22/10/2016) malam.
Kemudian kata dia, Pemeliharaan Jalan Negeri Besar – Sp.
Kaliawi Indah dengan pagu Rp 4,750 Miliar dengan nilai kontrak Rp 4,661 Miliar Penyedia Jasa PT Purna Bhakti Abadi Pemborong diduga, SMN dari Bandarlampung.
Kaliawi Indah dengan pagu Rp 4,750 Miliar dengan nilai kontrak Rp 4,661 Miliar Penyedia Jasa PT Purna Bhakti Abadi Pemborong diduga, SMN dari Bandarlampung.
Lalu Pemeliharaan Jalan Bima Sakti – Tiuh Baru dengan
pagu Rp 1,2 Miliar
dengan kontrak Rp 1,194 Miliar Penyedia Jasa CV. Master, Pemborong, PBU.
pagu Rp 1,2 Miliar
dengan kontrak Rp 1,194 Miliar Penyedia Jasa CV. Master, Pemborong, PBU.
Berkaitan
dengan hal tersebut, KPKAD menyampaikan laporan dan dukungan pemutusan
kontrak jika
pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kepada perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
dengan hal tersebut, KPKAD menyampaikan laporan dan dukungan pemutusan
kontrak jika
pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kepada perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Sebagaimana
yang tertera dalam kontrak pekerjaan sebelum pekerjaan ini dilaksanakan,”
tegasnya.
yang tertera dalam kontrak pekerjaan sebelum pekerjaan ini dilaksanakan,”
tegasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa indikasi yang mengarahkan pada dugaan pekerjaan
tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang akan menyebabkan adanya temuan Badan
Pengawas Keuangan (BPK) RI dan yang dapat pula mengarah pada
Tindak Pidana Korupsi(TPK).
tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang akan menyebabkan adanya temuan Badan
Pengawas Keuangan (BPK) RI dan yang dapat pula mengarah pada
Tindak Pidana Korupsi(TPK).
Kecenderungan
dua perusahaan ini sama yakni sebagai berikut, diduga penawaran pada pemenang lelang tidak sampai 2%,
kemudian, diduga pekerjaan asal-asalan di antaranya, cor gorong-gorong, ketebalan tidak sampai 20 cm,
kemudian, pasangan batu
pada gorong-gorong tidak sesuai ketebalan 30 cm, penulangan plat pada gorong-gorong
hanya dipasang satu lapis besi seharusnya 2 lapis (mampung menopang beban 25
Ton), sulit membedaakan
antara agregat kelas A dan B.
dua perusahaan ini sama yakni sebagai berikut, diduga penawaran pada pemenang lelang tidak sampai 2%,
kemudian, diduga pekerjaan asal-asalan di antaranya, cor gorong-gorong, ketebalan tidak sampai 20 cm,
kemudian, pasangan batu
pada gorong-gorong tidak sesuai ketebalan 30 cm, penulangan plat pada gorong-gorong
hanya dipasang satu lapis besi seharusnya 2 lapis (mampung menopang beban 25
Ton), sulit membedaakan
antara agregat kelas A dan B.
Lalu, banyak saluran drainase(siring, existing) rusak dan tertimbun tanah akibat penggunaan alat berat Motor Grader yang diduga asal-asalan.
“Kami
menghimbau agar perusahaan penyedia
jasa tidak
bermasalah dikelak kemudian hari,” ungkapnya.
menghimbau agar perusahaan penyedia
jasa tidak
bermasalah dikelak kemudian hari,” ungkapnya.
Ia meghimbau, agar pekerjaan itu menggunakan lapisan agregat
lengkap lapisan agregat kelas A
dan B sesuai spesifikasi teknik, termasuk ketebalan Patching Base A & B yaitu 15 cm. Lalu, Hotmix Laston Lapis AUS Antara
(AC-WC) (AC-BC) sesuai standar lataston dengan ketebalan terpasang antara 4-5
cm.
lengkap lapisan agregat kelas A
dan B sesuai spesifikasi teknik, termasuk ketebalan Patching Base A & B yaitu 15 cm. Lalu, Hotmix Laston Lapis AUS Antara
(AC-WC) (AC-BC) sesuai standar lataston dengan ketebalan terpasang antara 4-5
cm.
“Kami himbau agar diperbaiki pekerjaan gorong-gorong yang tidak sesuai
spesifikasi teknik,” ungkapnya.
spesifikasi teknik,” ungkapnya.
Berkaitan
dengan hal tersebut, KPKAD menyampaikan teguran dan peringatan kepada para perusahaan tersebut untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sebagaimana
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Pekerjaan.
dengan hal tersebut, KPKAD menyampaikan teguran dan peringatan kepada para perusahaan tersebut untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sebagaimana
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Pekerjaan.
KPKAD dalam
kapasitas sebagai tim pemantau dalam menyingkap dugaan ini tetap bersandar pada
Peraturan Perundang-undangan terkait peran, hak dan kewajiban masyarakat diatur
dalam BAB V Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
kapasitas sebagai tim pemantau dalam menyingkap dugaan ini tetap bersandar pada
Peraturan Perundang-undangan terkait peran, hak dan kewajiban masyarakat diatur
dalam BAB V Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, di dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, dan nepotisme BAB VI Peran Serta Masyarakat Pasal 8 ayat (1 –
2 ) dan Pasal 9(1).
28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, dan nepotisme BAB VI Peran Serta Masyarakat Pasal 8 ayat (1 –
2 ) dan Pasal 9(1).
KPKAD juga mengirimkan dugaan pekerjaan 3 perusahaan tersebut kepada pemangku kepentingan, dengan tujuan dengan adanya surat terguran sekalugus surat peringatan ini, pekerjaan itu segera dibenahi.
“Surat peringatan ini akan menjadi alat bukti tambahan apabila saudara(3 penyedia jasa)tidak
mengindahkan dengan cara mengerjakan sesuai dengan spesifikasi,” tukasnya.
mengindahkan dengan cara mengerjakan sesuai dengan spesifikasi,” tukasnya.
Namun pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (*)