Rektor IAIN Raden Intan Lampung Segera Dilaporkan ke Kejati

ist

Bandarlampung- Genderang perang dengan praktek dugaan
Pungutan Liar(Pungli) berkedok Infak pembangunan Masjid di Institut Agama Islam
Negeri(IAIN) Raden Intan Provinsi Lampung mulai ditabuh.

Merasa gerah dengan dugaan tumbuh suburnya dugaan Pungli
di kampusnya, dalam waktu dekat mahasiswa setempat akan melaporkan pihak
rektorat ke aparat hukum.
Jum’at (21/10/2016) puluhan mahasiswa IAIN Raden Intan
menggelar aksi di lingklup kampus mereka. Korlap aksi, Toni mengatakan,
menanggapi intruksi Presiden RI, Joko
Widodo
untuk memberantas
dan melaporkan segala bentuk
dugaan Pungli di Indonesi, maka pihaknya(UKM-SBI) akan tetap membawa perkara-perkara yang ada
di kampus Hijau ini.
Ia menjabarkan,  dugaan
Pu
ngli di
kegiatan
seminar, dugaan Pungli tes Urin, dugaan Pungli Infak pembangunan
Masjid
, Pengadaan proyek-proyek di IAIN Raden
Intan.
“Tindakan
represif dan intimidasi yang terjadi di IAIN R
aden Intan hingga ke Jakarta (KPK, Komnas HAM, Kemenag, dan
Mabes Polri)
,” kata Toni dalam rilis yang diterima media ini.
Kemudian kata dia, sebagai langkah awal,pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi dan
penyerahan berkas ke Keja
ksaan Tinggi(Kejati) Lampung.
“Pada hari Rabu, 26 Oktober 2016,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pembungkaman demokrasi dan pembatasan ruang untuk bersuara
telah terjadi di IAIN Raden Intan Lampung
. Yang mana telah kata dia, diketahui, peristiwa yang
tejadi pada
26 April 2016 ketika keluarga Besar
Mahasiswa (KBM) IAIN R
aden Intan Lmapung melakukan aksi demontrasi menyuarakan tentang dugaan Pungli, UKT, dan indikasi tindakan
korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan tidak
bermoral di kampus IAIN
.
“Alih-alih
menanggapi atau bahkan merealisasikan tuntutan mahasiswa, pihak yang merasa
ketakutan justru mengambil tindakan yang menciderai demokrasi di kampus ini,

tegasnya.
“Yakni
dengan mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Tentang Pembekuan UKM-SBI,  yang hari itu UKM-SBI dianggap sebagai tokoh
utama dalam gerakan itu
,” tegasnya
Selain itu kata
dia,
pembekuan UKM-SBI
yang dilakukan secara sepihak oleh
pimpinan IAIN Raden Intan Lampung  tanpa adanya musyawarah atau dialog terlebih dahulu dengan
pengurus UKM-SBI. 
Ini
menunjukkan sikap
otoriter masa rezim orde baru yang terjadi di IAIN Raden Intan,”
sesalnya
.  
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemangku kebijakan di
rektorat setempat untuk mencabut SK pembekuan UKM-SBI. 
Sementara Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Mukri saat
dikonfirmasi eggan menjawab. (*) 

Baca juga: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *