KPKAD Apresiasi KPK Tetapkan Tersangka Bupati Tanggamus

Ist

Bandarlampung-  Koordinator
Komite Pemantau
Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD)
, Gindha Ansori Wayka, mengapresiasi yang tinggi untuk lembaga
rusuah anti korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menetapkan Bupati
Tanggamus
, Bambang Kurniawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD) Tanggamus Tahun 2016.

KPKAD sebagai satu lembaga advokasi yang sejak awal mendukung penuntasan kasus
ini menyimpulkan bahwa ini langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia
khususnya di Lampung.
Penetapan
tersangka oleh KPK
tentunya sangat ditunggu oleh masyarakat Lampung khususnya Tanggamus karena
kalau kasus ini tak mampu diungkap maka menjadi preseden buruk dalam hal
pengelolaan anggaran
,” ungkap Ansori, Kamis(20/10/2016) malam.
Sekali lagi kata
Dosen UBL ini,
bahwa KPK
RI meretas asa di tengah keraguan masyarakat atas dugaan ini karena proses
penyelidikan dan penyidikannya yang sangat alot.
Ini
hadiah untuk lampung agar menjadi lebih baik dan perlu diingat ini contohnya
yang keliru dan tak boleh diikuti
,” ujarnya.
KPK hari ini
tambah dia, memberikan
semangat tersendiri untuk
bangsa Indonesia, khususnya yang bergerak dalam gerakan anti
korupsi di
Lampung.
“Karena
walaupun kami bukan siapa-siapa tapi KPK tetap memenuhi apa yang jadi keinginan
kami dan masyarakat
<” kata dia.
KPKAD pada
dasarnya hampir pesimis melihat KPK begitu lamban, tetapi hari ini dijawab dan
sekali lagi bahwa KPK RI harus tetap tegak berdiri walaupun Republik ini
binasa.
KPK
RI har
i ini  seolah memberi pesan agar para pejabat lebih
hati-hati khususnya di
Lampung, jangan karena kekuasaan anda menjadi zhalim kepada rakyat,”
tegasnya
.
Diketahui,  KPK resmi menetapkan Bupati Tanggamus,
Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota
DPRD Tanggamus, Lampung.
“Sudah
(ditetapkan tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Kamis
(20/10/2016).
Dalam kasus
ini, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang (gratifikasi) kepada
anggota DPRD Tanggamus. Hal tersebut dinilai KPK sebagai penyalahgunaan jabatan
yang notabene Bambang adalah pejabat negara.
Sejumlah
anggota DPRD
yang mendapatkan uang dari Bambang pun lantas melaporkan dugaan
gratifikasi tersebut kepada KPK, mereka juga meminta lembaga antirasuah itu
menindaklanjuti.
13 anggota
DPRD Tanggamus yang melaporkan uang tersebut ke KPK. Mereka diantaranya, Agus
Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal,
Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah uang
yang diserahkan para anggota DPRD tersebut cukup bervariasi. Agus menyerahkan
Rp65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta,
Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.
Anggota DPRD
lain yang juga menerima yakni; Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain
Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta
dan Diki Rp30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp523.350.00.
(*) 



Baca juga: Bupati Tanggamus Lampung Dituding Lakukan Gratifikasi ke Sejumlah DPRD


Baca juga: Elemen Luruk Kantor DPRD dan Kantor Bupati Tanggamus Apresiasi 13 Anggota DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *