Ist |
Bandarlampung- Kondisi keuangan di PT.Perkebunan
Nusantara(PTPN VII) wilayah Lampung makin memprihatinkan.
Kondisi menuju kebangkrutan PTPN VII yang terus merugi
karena alasan rendahnya harga komoditas perkebunan, mematik mereka melakukan
efisiensi di berbagai bidang.
karena alasan rendahnya harga komoditas perkebunan, mematik mereka melakukan
efisiensi di berbagai bidang.
Selain dugaan karyawan di BUMN ini yang belum digaji 2
bulan oleh pihak perusahaan, gaji yang tersendat, perusahaan yang bergerak di
bidang perkebunan ini juga melakukan pemangkasan di sektor kemitraan.
bulan oleh pihak perusahaan, gaji yang tersendat, perusahaan yang bergerak di
bidang perkebunan ini juga melakukan pemangkasan di sektor kemitraan.
“Saya
heran PTPN VII membangun kemitraan sulit. Kelompok masyarakat, organisasi kritis kurang terfasilitasi karena PTPN VII dugaan alami kebangkrutan,” kata
Sekretaris DPD 1 Gerakan Pemuda Nusantara(GPN) Lampung, Edwin Nata, Rabu(19/10/2016).
heran PTPN VII membangun kemitraan sulit. Kelompok masyarakat, organisasi kritis kurang terfasilitasi karena PTPN VII dugaan alami kebangkrutan,” kata
Sekretaris DPD 1 Gerakan Pemuda Nusantara(GPN) Lampung, Edwin Nata, Rabu(19/10/2016).
Ia menuturkan, pihak PTPN VII beralasan komoditi harga perkebunan
turun. Ia mengaku,
jika kondisi sekarang PTPN
VII menuju
kebangkrutan, diduga
kebangkrutan diduga karena di dalamnya ada nepotisme.
turun. Ia mengaku,
jika kondisi sekarang PTPN
VII menuju
kebangkrutan, diduga
kebangkrutan diduga karena di dalamnya ada nepotisme.
“Tapi
memang kami sayangkan, PTNV II. Kan, BUMN jadi gitu,”
ungkapnya.
memang kami sayangkan, PTNV II. Kan, BUMN jadi gitu,”
ungkapnya.
Belum lama ini
kata dia, karyawan harian lepas yang mengabdi di perusahaan PTPN VII unit usaha
Bergen dengan bervariasi masa kerja, dari 2 sampai 15 tahun dan sifat
pekerjaannya adalah rutin, bukan sementara. Faktanya dibuat harian secara terus
menerus oleh perusahaan PTPN VII usaha bergen dan selaku penggali produksi
utama yang hasil produksinya dikelola oleh karyawan kantor.
kata dia, karyawan harian lepas yang mengabdi di perusahaan PTPN VII unit usaha
Bergen dengan bervariasi masa kerja, dari 2 sampai 15 tahun dan sifat
pekerjaannya adalah rutin, bukan sementara. Faktanya dibuat harian secara terus
menerus oleh perusahaan PTPN VII usaha bergen dan selaku penggali produksi
utama yang hasil produksinya dikelola oleh karyawan kantor.
Kemudian kata dia, di dalam perusahaan ada Serikat
Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) tentunya tahu akan hal sifat pekerjaan yang
bisa digunakan dengan sistem harian lepas dan yang tidak bisa sekalipun tahu
hak normatif.
Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) tentunya tahu akan hal sifat pekerjaan yang
bisa digunakan dengan sistem harian lepas dan yang tidak bisa sekalipun tahu
hak normatif.
“Karena ketua umumnya adalah seorang manager di perusahaan
PTPN VII maka akan lebih membawa kepentingan perusahaan,” ungkapnya.
PTPN VII maka akan lebih membawa kepentingan perusahaan,” ungkapnya.
Pengurus Serikat Buruh Duga PTPN VII Langgar UU Tenaga Kerja
Salah satu pengurus serikat buruh mengaku, jika dirinya
pernah menemukan dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan pkihak
PTPN VII, ia menuturkan, PTPN VII unit Bergen Lampung Selatan bermasalah soal
gaji atau hak lain yang harus didadapat pekerja. Namun itu kata dia, belum
diberikan oleh pihak PTPN VII.
pernah menemukan dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan pkihak
PTPN VII, ia menuturkan, PTPN VII unit Bergen Lampung Selatan bermasalah soal
gaji atau hak lain yang harus didadapat pekerja. Namun itu kata dia, belum
diberikan oleh pihak PTPN VII.
“Rata-rata karyawan lapangan digaji kurang dari
UMR Lampung,’ ucap dia, sembari mewanti-wanti namanya tidak disebut.
UMR Lampung,’ ucap dia, sembari mewanti-wanti namanya tidak disebut.
Ia mengatakan, di aturan UU Ketenagakerjaan dan aturan
serikat buruh, kebijakan yang dibuat oleh PTPN VII Lampung terutama di Unit
Bergen Lampung Selatan diduga kuat melanggar.
serikat buruh, kebijakan yang dibuat oleh PTPN VII Lampung terutama di Unit
Bergen Lampung Selatan diduga kuat melanggar.
“Aku
pernah nemuin pekerja dengan
masa kerja 23 tahun digaji enggak sampai Rp 3 juta perbulan. Seharusnya RP 3,5 juta-an per bulan kalo dia bekerja hampir 25 tahun,’ ujarnya.
pernah nemuin pekerja dengan
masa kerja 23 tahun digaji enggak sampai Rp 3 juta perbulan. Seharusnya RP 3,5 juta-an per bulan kalo dia bekerja hampir 25 tahun,’ ujarnya.
Ia menambahkan,
di PTPN VII wilayah Lampung mempunyai serikat buruh sendiri, lalu kata dia, serikat buruh itu
dibuat sendiri oleh
pihak internal PTPN VII.
di PTPN VII wilayah Lampung mempunyai serikat buruh sendiri, lalu kata dia, serikat buruh itu
dibuat sendiri oleh
pihak internal PTPN VII.
“Makanya
mereka enggak bisa berbuat banyak,” kata
dia.
mereka enggak bisa berbuat banyak,” kata
dia.
SBSI Akui Pekerja di PTPN VII Unit Way Berulu Digaji Rendah
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992
Provinsi Lampung, Deny Suryawan mengaku, pihaknya pernah menemui pelanggaran UU
Tenagakerja yang dilakukan pihak PTPN VII Lampung.
Provinsi Lampung, Deny Suryawan mengaku, pihaknya pernah menemui pelanggaran UU
Tenagakerja yang dilakukan pihak PTPN VII Lampung.
“Kalo yang di Unit Way Berulu Gedong Tataan
Pesawaran digaji di
bawah UMR saya denger,” kata Deny.
Pesawaran digaji di
bawah UMR saya denger,” kata Deny.
Ia menghimbau, agar semua perusahaan harus membayar upah dan memberikan
hak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
hak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena pelanggaran normatif dan pelanggaran pidana,”
tegasnya.
tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya siap memperjuangkan hak para buruh atau pekerja yang tidak
diberikan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
diberikan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
“Yang
jelas, itu harus sesuai UMK kabupaten/kota,” tukasnya.
jelas, itu harus sesuai UMK kabupaten/kota,” tukasnya.
Namun sayangnya pihak PTPN VII wilayah Lampung belum
berhasil dikonfirmasi soal ini, Direktur Operasional PTPN VII Lampung,
Sukarnoto saat dihubungi enggan menjawab telephone
dan SMS yang ditujukan padanya. Pun Humas PTPN VII, Sopian. (*)
berhasil dikonfirmasi soal ini, Direktur Operasional PTPN VII Lampung,
Sukarnoto saat dihubungi enggan menjawab telephone
dan SMS yang ditujukan padanya. Pun Humas PTPN VII, Sopian. (*)
Baca juga: PTPN VII Lampung Menuju Bangkrut ?
Baca juga: PTPN VII Lampung Bantah Pailit
Baca juga: Dosen UBL: Pejabat PTPN VII Lampung Harus Mumpuni
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unila: PTPN VII Lampung Kemunduran Usaha
Baca juga: DPRD Lampung Minta Jajaran Direksi PTPN VII Dirombak
Baca juga: KI Kritisi Sikap Direktur Operasional PTPN VII Lampung
Baca juga: DPRD Lampung Akui PTPN VII Terus Merugi
Baca juga: Direktur Operasional PTPN VII Lampung Tidak Mengetahui Karyawannya Belum Digaji 2 Bulan