PTPN VII Lampung Diduga Rampas Lahan 571 Hektar Milik Warga Desa Panca Bakti Tegineneng

Bandarlampung-
Rabu (12/10/2016) pagi, ratusan massa yang mengatasnamakan Organisasi Pejuang
Tanah Rakyat(OPTR) menggelar aksi di depan kantor DPRD Lampung.

Mereka
menuntut lahan mereka yang berada di desa Panca Bakti kecamatan Tegineneng
kabupaten Pesawaran seluas 571 hektar yang diduga kuat dirampas oleh PTPN VII
wilayah Lampung.
“PTPN
VII merampas lahan dan mengusir kami sejak 1985 sampai sekarang,” kata
ketua OPTR, Wahono dalam rilis yang diterima media ini.
Kemudian
kata dia, pihaknya mempunyai bukti-bukti dan telah menemukan penyimpangan yang
menyebabkan hilangnya hak atas lahan warga, perladangann pertanian dan lahan
pemukiman yang menyebabkan warga desa Panca Bakti kehilangan mata pencaharian.
“Rakyat
menjadi miskin dan sengsara bertahun-tahun,” ujarnya.
Mereka
meminta pemangku kepentingan Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti
hasil dari kesepakatan yang telah dimediasi oleh tim 13 sesuai dengan notulen
rapat yang ditandatangani oleh para pihak, pada 7 April 2005.
“Dan
telah disepakati secara bersama-sama untuk dilakukan pengukuran ulang lahan
itu. Agar ada kepastian di lahan area HGU No. 53/2002 seluas 4.242 hektar
dimiliki oleh PTPN VII,” urainya.
Kemudian
lanjut dia, soal klaim lahan warga Panca Bakti adalah bukan lahan HGU PTPN
VII, dikarenakan adanya dugaan luas perkebunan kelapa sawit PTPN VII telah
melampaui batas HGU.
“Artinya
HGU PTPN VII tidak sesuai,” ucapnya.
Lalu tambah
dia, PTPN VII Lampung harus melaksanakan apa yang telah disepakati dan
diputuskan tim 13.
“Kami
harap pelaksanaan ukur ulang area PTPN VII segera. Agar situasi
kondusif,” ujarnya.  


Sementara Anggota
DPRD Lampung, Zamzani Yasin mengatakan, DPRD Lampung akan mempelajari dulu
persoalan ini.


“Karena kami
juga perlu pembuktian,” ucap Politisi NasDem ini.
Sementara humas
PTPN VII, Andi Firmansyah dan Sopian belum berhasil dikonfirmasi, meski nomor
telephone-nya aktif, panggilan dan SMS yang ditujukan tidak dijawab. (ndi)



Baca juga: PT.PN 7 Bantah Rampas Lahan 571 Hektar Milik Warga Desa Panca Bakti Tegineneng


Baca juga: PT.PN 7 Lampung Bantah Pailit


Baca juga: PT.PN 7 Lampung Menuju Bangkrut ?


Baca juga: Dosen UBL: Pejabat PT.PN 7 Lampung Harus Mumpuni


Baca juga: Direktur Operasional PTPN VII Lampung Tidak Mengetahui Karyawannya Belum Digaji 2 Bulan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *