Azis Muslimin |
Bandarlampung-
Kepala Bidang Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lampung, Azis
Muslim mengatakan, berdasar
data yang ada, CV.
Putrasalim Celesindo hanya mendaftarkan 25 orang pekerja.
Pun pihaknya esok (Senin (03/10/2016) menyurati perusahaan yang
bergerak di distributor Sembako itu, yang ditengarai tidak mendaftarkan
semua pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
bergerak di distributor Sembako itu, yang ditengarai tidak mendaftarkan
semua pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Selasa kita surati perusahaan itu (CV. Putrasalim Celesindo),” Senin (03/10/2016).
Iamengatakan,
jika perusahaan sudah disurati namun belum juga mau mendaftarkan semua
pekerjanya, maka BPJS Ketegakerjaan akan berkoordinasi.
jika perusahaan sudah disurati namun belum juga mau mendaftarkan semua
pekerjanya, maka BPJS Ketegakerjaan akan berkoordinasi.
“Dengan
Kejaksaan,” tegasnya.
Kejaksaan,” tegasnya.
“Karena BPJS
Ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja,” ujarnya.
Ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja,” ujarnya.
Hak normatif
pekerja kata dia, wajib dimiliki oleh pekerjayang berkerja di perusahaan lain,
tujuannya jika ada kecelakaan kerja atau hal yang berkaitan dengan tenaga kerja
bisa di-Cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
pekerja kata dia, wajib dimiliki oleh pekerjayang berkerja di perusahaan lain,
tujuannya jika ada kecelakaan kerja atau hal yang berkaitan dengan tenaga kerja
bisa di-Cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Begitu
adakecelakaan kerja kami yang meng-cover. Kalo belum ada perusahaan yang harus
bertanggungjawab,” ungkapnya.
adakecelakaan kerja kami yang meng-cover. Kalo belum ada perusahaan yang harus
bertanggungjawab,” ungkapnya.
Azis
menuturkan, setiap pekerja yang ada hubungan kerja harus didaftarkan oleh
pekerja.
menuturkan, setiap pekerja yang ada hubungan kerja harus didaftarkan oleh
pekerja.
“Begitu ada
hubungan kerja. Langsung didaftarkan ke kami,” imbuhnya.
hubungan kerja. Langsung didaftarkan ke kami,” imbuhnya.
“Jika
pekerja sudah tidak lagi berkerja di perusahaan itu(CV. Putrasalim Celesindo).
Perusahaan bisa langsung men-Nonaktifkan pembayaran iuran,” tukasnya.
pekerja sudah tidak lagi berkerja di perusahaan itu(CV. Putrasalim Celesindo).
Perusahaan bisa langsung men-Nonaktifkan pembayaran iuran,” tukasnya.
Diketahui,
CV. Putrasalim Celesindo yang terletak di kelurahan Lebak Haur, kecamatan
Campang Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass) KM 9 nomor 88 diduga kuat
mempekerjakan pegawainya melebihi jam kerja.
CV. Putrasalim Celesindo yang terletak di kelurahan Lebak Haur, kecamatan
Campang Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass) KM 9 nomor 88 diduga kuat
mempekerjakan pegawainya melebihi jam kerja.
Selain
diduga melanggar UU Tenaga Kerja karena menahan ijazah pekerja dan jam kerja
yang tak wajar, distributor Sembako CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung juga
diduga tidak mendaftarkan semua pekerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS)
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
diduga melanggar UU Tenaga Kerja karena menahan ijazah pekerja dan jam kerja
yang tak wajar, distributor Sembako CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung juga
diduga tidak mendaftarkan semua pekerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS)
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Salah satu
pekerja mengaku, ada sekitar 40-an pekerja di CV. Putrasalim Celesindo.
pekerja mengaku, ada sekitar 40-an pekerja di CV. Putrasalim Celesindo.
“Tapi enggak
semua didaftarin di BPJS(Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Pekerja di CV.
Putrasalim Celesindo enggak ada yang lama,” ucapnya.
semua didaftarin di BPJS(Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Pekerja di CV.
Putrasalim Celesindo enggak ada yang lama,” ucapnya.
Baca juga: Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Boyke Lim Mengaku Telah Berkoordinasi dengan Disnaker