BANDARLAMPUNG- Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo diwakili oleh Plh. Asisten Bidang Administrasi Umum Harun Alrasyid didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Zaini Nurman dan Pejabat terkait memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan 150 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung (29/9/2016).
Dijelaskan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov. Lampung Heriyansyah, Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Wajib melakukan Sumpah/Janji PNS sesuai dengan agama dan Kepercayaan masing masing dan wajib mentaatinya selama menjadi PNS.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan PLH Asisten Bidang Administrasi Umum berpesan kepada semua PNS di lingkungan Pemprov agar memaknai dengan sungguh sungguh sumpah jabatan yang diikrarkan, serta diimbangi dengan peningkatan disiplin, dedikasi, loyalitas, tanggung jawab dan profesionalisme dalam pekerjaan.
Dikatakan, dalam bekerja PNS dituntut untuk menguasai dan memahami tupoksi yang diemban. Yakni dengan segala instrument yang mendasarinya serta di dukung dengan ketekunan dan keuletan, komitmen, integritas disiplin yang terpola dengan baik.
Kabag Humas Heriyansyah menambahkan, sumpah jabatan merupakan ikrar setiap personil PNS kepada yang maha pencipta bukan sekedar formalitas pembacaan ikrar dihadapan pejabat dan rohaniawan semata. “Oleh karena itu PNS dalam bertugas tidak hanya sekedar mengisi waktu luang, atau sekedar mencari nafkah. Tapi PNS sebagai aparatur mempunyai tanggungjawab pekerjaan yang diatur dalam Undang- undang demi pengabdian terhadap negara dan masyarakat,” ujar Heriyansyah.(Rls)