CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan

Gudang CV Putrasalim Celesindo Bandarlampung

Bandarlampung-
Ternyata masih ada pengusaha yang tak taat UU
Ketenaga Kerjaan.

Buktinya CV.
Putrasalim Celesindo
yang terletak di kelurahan Lebak Haur, kecamatan Campang
Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass) KM 9 nomor 88 diduga kuat mempekerjakan pegawainya
melebihi jam kerja.
Selain
mempekerjakan pegawainya melebihi jam kerja, ditengarai perusahaan
yang
begerak di distributor sembako
itu juga memberlakukan penahanan ijazah pada pegawainya yang bekerja di
perusahaan itu.
Salah satu
pekerja di CV. Putrasalim Celesindo mengaku, ia bekerja sebagai sopir, bekerja
dari jam 5 pagi sampai jam 8 bahkan sampai jam 9 malam.
“Uang
uang lemburnya enggak ada,” Selasa(27/09/2016).
Perusahaan
kata dia, beralasan uang lembur diganti tunjangan jabatan, uang tunjangan itu
bervariasi dari Rp 50-100 ribu per bulan.
“Satu
bulan kami sopir digaji Rp 2 juta. Ada 7 sopir di tempat kami bekerja,”
ucapnya.
Kemudian
kata dia, pegawai sekitar 40-an karyawan, terdiri dari sales sekitar 12 orang,
sopir 7, helper 12 admin dan lain-lain.
“Rata-rata
masuk kerja jam 5 pagi pulang sekitar jam 8 atau jam 9 malam,”
ungkapnya. 
“Dan
mereka digaji sekitar Rp 1,9 juta,” ujarnya.
Kemudian kata dia, dipastikan semua pekerja di CV. Putrasalim Celesindo  ijazahnya ditahan pihak perusahaan. 
“Pihak
perusahaan pun menahan BPKB karyawan bagian sales dan sopir,” urainya.
Merujuk dari
situs Gajimu.com. Jam kerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77
ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan
jam kerja.
Ketentuan
jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem yaitu: 7 jam kerja dalam 1 hari atau
40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40
jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua
sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh)
jam dalam 1 (satu) minggu.
Apabila
melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap
masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah
lembur.
Ketentuan
waktu kerja selama 40 jam/minggu (sesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003)
tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Ketentuan
mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut
selebihnya diatur dalam Keputusan Menteri.
Keputusan
Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat
Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1)
mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:
 pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan,
transportasi, pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi, pekerjaan
di bidang usaha pariwisata, pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi,
pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih
(PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, pekerjaan di usaha
swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, pekerjaan di bidang media masa,
pekerjaan di bidang pengamanan, lembaga konservasi, pekerjaan-pekerjaan yang
apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk
pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Berdasarkan
peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan di atas dapat berlangsung secara
terus menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam
UU No. 13 tahun 2003.
 Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja
yang dilakukan oleh pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum
di atas, harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan
hak pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Ada pula
pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada
hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus
ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003
tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Dan dalam
penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan
dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.
Waktu kerja
lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40
jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam
seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur
resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri
no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja
lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu
diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Perhitungan
Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah
1/173 upah sebulan.
Berdasarkan
ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus
perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut.
1,5  X 1/173 x Upah Sebulan. Upah Sebulan adalah
100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap. Jam Ke-2 & 3. 2X 1/173 x Upah Sebulan. Atau 75% upah bila
upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan
tunjangan tidak tetap.
Dengan
ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Contoh 8 jam
sehari/40 jam seminggu. Pekerja harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari
selama 2 hari. Gaji yang didapat adalah Rp 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok
dan tunjangan tetap.
Pekerja
hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Pekerja berupa
Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *