Lampung
Timur – Adanya tudingan Pelaksana Tugas. (Plt) Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes) Kabupaten Lampung Timur(Lamtim) soal terbitnya ijin klinik rawat Inap dan Rumah Sakit Swasta(RSS) di kabupaten itu tanpa rekomendasi Dinas Kesehatan dibantah
Kepala Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPTSPPM)
setempat, Muhidi.
Muhidi
didampingi Kasie Perijinan Bidang Pemerosesan Berkas, Edi
Yulius dengan tegas membantah pernyataan Kadiskes pada
beberapa awak mediabeberapa waktu lalu.
didampingi Kasie Perijinan Bidang Pemerosesan Berkas, Edi
Yulius dengan tegas membantah pernyataan Kadiskes pada
beberapa awak mediabeberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, semua ijin yang terbit pasti sudah ada rekomendasi dari Diskes, karena kata dia, dirinya sendiri tidak memahami teknisnya soal
berkas apa saja yang dibutuhkan dari Dinkes.
berkas apa saja yang dibutuhkan dari Dinkes.
“Kita
tidak akan layani berkas yang kurang lengkap,” tegas Edi Yulius didampingi Kepala Badan
BPTSPPM di ruang kerjanya, Senin(26/09/2016).
tidak akan layani berkas yang kurang lengkap,” tegas Edi Yulius didampingi Kepala Badan
BPTSPPM di ruang kerjanya, Senin(26/09/2016).
Pada
kesempatan itu Muhidi juga mengatakan, jika saat ini BPTSPPM sedang dalam proses pembenahan
di dalam dan perbaikan administrasi.
kesempatan itu Muhidi juga mengatakan, jika saat ini BPTSPPM sedang dalam proses pembenahan
di dalam dan perbaikan administrasi.
Menyikapi
adanya pernyataan Kadinkes Lampung Timur, Dr. Evi Darwati Mars beberapa waktu
lalu, BPTSPPM belum dapat memastikan langkah apa yang akan dilakukan terhadap
klinik dan RSS dan Puskes rawat inap di Lampung Timur.
adanya pernyataan Kadinkes Lampung Timur, Dr. Evi Darwati Mars beberapa waktu
lalu, BPTSPPM belum dapat memastikan langkah apa yang akan dilakukan terhadap
klinik dan RSS dan Puskes rawat inap di Lampung Timur.
Namun kata dia, dalam waktu dekat pihaknya
akan melakukan
koordinasi dengan Diskes, Rumah Sakit Daerah(RSUD) Sukadana terkait adanya informasi
terbitnya ijin bodong pada klinik rawat inap dan RSS.
akan melakukan
koordinasi dengan Diskes, Rumah Sakit Daerah(RSUD) Sukadana terkait adanya informasi
terbitnya ijin bodong pada klinik rawat inap dan RSS.
“Kami BPTSPPM secepatnya akan
koordinasi dengan instansi terkait, malalui ASS 2 Bidang Pembangunan
Sekretariat Pemda Lampung Timur,” ujar Muhidi.
koordinasi dengan instansi terkait, malalui ASS 2 Bidang Pembangunan
Sekretariat Pemda Lampung Timur,” ujar Muhidi.
Pada
kesempatan berbeda salah aktivis kabupaten itu, Amir Faisol justeru mengatakan, karut–marutnya soal terbit ijin bukan hanya pada klinik rawat
inap dan RSS,
bahkan Puskesmas
rawat inap dan RSUD diduga kuat belum memiliki ijin resmi sesuai dengan
peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes). (FR)
kesempatan berbeda salah aktivis kabupaten itu, Amir Faisol justeru mengatakan, karut–marutnya soal terbit ijin bukan hanya pada klinik rawat
inap dan RSS,
bahkan Puskesmas
rawat inap dan RSUD diduga kuat belum memiliki ijin resmi sesuai dengan
peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes). (FR)
Baca juga: Dinas Kesehatan Lampung Timur Mengaku Masih ada Klinik dan Rumah Sakit Swasta Belum Kantongi Izin