BPTSPPM Lampung Timur Bantah Keberadaan Klinik dan Rumah Sakit Swasta Belum Berijin

Lampung
Timur – Adanya tudingan P
elaksana Tugas. (Plt) Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes) Kabupaten Lampung Timur(Lamtim) soal terbitnya ijin klinik rawat Inap dan Rumah Sakit Swasta(RSS) di kabupaten itu tanpa rekomendasi Dinas Kesehatan dibantah
Kepala Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPTSPPM)

setempat, Muhidi
.

Muhidi
didampingi Kasie Perijinan
Bidang Pemerosesan Berkas, Edi
Yulius
dengan  tegas membantah pernyataan Kadiskes pada
beberapa awak mediabeberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, semua ijin yang terbit pasti sudah ada rekomendasi dari Diskes, karena kata dia, dirinya sendiri tidak memahami teknisnya soal
berkas apa saja yang dibutuhkan dari
Dinkes.
“Kita
tidak akan layani b
erkas yang kurang lengkap,” tegas Edi Yulius didampingi Kepala Badan
BPTSPPM di
ruang kerjanya, Senin(26/09/2016).
Pada
kesempatan itu Muhidi juga mengatakan
, jika saat ini BPTSPPM sedang dalam proses pembenahan
di dalam dan perbaikan administrasi.
Menyikapi
adanya pernyataan
Kadinkes Lampung Timur, Dr. Evi Darwati Mars beberapa waktu
lalu, BPTSPPM belum dapat memastikan langkah apa yang akan dilakukan terhadap
klinik dan RSS dan Puskes
rawat inap di Lampung Timur.
Namun kata dia, dalam waktu dekat pihaknya
akan melakukan
koordinasi dengan Diskes, Rumah Sakit Daerah
(RSUD) Sukadana terkait adanya informasi
terbitnya ijin bodong pada klinik rawat inap dan R
SS.
Kami BPTSPPM secepatnya akan
koordinasi dengan instansi terkait, malalui ASS 2 Bidang Pembangunan
Sekretariat Pemda Lampung Timur,” ujar Muhidi.
Pada
kesempatan berbeda salah aktivis
kabupaten itu, Amir Faisol justeru mengatakan, karutmarutnya soal terbit ijin bukan hanya pada klinik rawat
inap dan
RSS,
bahkan P
uskesmas
rawat inap dan RSUD diduga kuat belum memiliki ijin resmi sesuai dengan
peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes). (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *