Lelawati |
Bandarlampung-
Dinas Pendidikan(Disdik) Bandarlampung mengaku tidak mengetahui adanya dugaan
data kamuflase salah satu siswa Bina Lingkungan(Biling) di SMA 12.
Kabid
Dikmen Disdik Bandarlampung, Eka Afrina didampingi Kasi SMA, Lelawati,
mengatakan, pihaknya belum mengetahui dugaan data kamuflase di SMA 12.
Dikmen Disdik Bandarlampung, Eka Afrina didampingi Kasi SMA, Lelawati,
mengatakan, pihaknya belum mengetahui dugaan data kamuflase di SMA 12.
Menurutnya,
berdasar data yang ada, Akbar Ade Utama
berdomisili di Bandarlampung dengan katagori orang yang tidak mampu.
berdasar data yang ada, Akbar Ade Utama
berdomisili di Bandarlampung dengan katagori orang yang tidak mampu.
“Secara
administrasi kami tidak salah,” kata Lelawati, Kamis(15/09/2016).
administrasi kami tidak salah,” kata Lelawati, Kamis(15/09/2016).
Dengan
adanya temuan ini, ia mengaku adanya adanya pemanfaatan warga untuk menikmati
program Biling.
adanya temuan ini, ia mengaku adanya adanya pemanfaatan warga untuk menikmati
program Biling.
Disinggung
soal sanksi yang akan diberikan soal persoalan ini, apakah akan diberhentikan
pembiayaan Biling dan masuk jalur Reguler atau dikeluarkan dari SMA 12? Lela enggan
berkomentar lebih jauh.
soal sanksi yang akan diberikan soal persoalan ini, apakah akan diberhentikan
pembiayaan Biling dan masuk jalur Reguler atau dikeluarkan dari SMA 12? Lela enggan
berkomentar lebih jauh.
“Enggak
semudah itu,” katanya.
semudah itu,” katanya.
Lelawati
menjelaskan, prosedur penerimaan siswa jalur Biling ada tim survey atau panitia
yang dibentuk langsung dari pihak sekolah.
menjelaskan, prosedur penerimaan siswa jalur Biling ada tim survey atau panitia
yang dibentuk langsung dari pihak sekolah.
Berdasarkan
penelusuran, salah satu siswa SMAN 12 Bandarlampung, Akbar Ade Utama kelas X diduga masuk sekolah melalui jalur Biling.
penelusuran, salah satu siswa SMAN 12 Bandarlampung, Akbar Ade Utama kelas X diduga masuk sekolah melalui jalur Biling.
Orang
tua Akbar Ade Utama berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan, teregistrasi
di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Selatan dengan nomor Kartu Keluarga
No.1801052604160002. Atas nama Kepala Keluarga, Yon Hendri Firzon. Warga
Tambang Besi Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
tua Akbar Ade Utama berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan, teregistrasi
di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Selatan dengan nomor Kartu Keluarga
No.1801052604160002. Atas nama Kepala Keluarga, Yon Hendri Firzon. Warga
Tambang Besi Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Yon
Hendri Firzon bekerja sebagai pengusaha ladang, memiliki 1 buah mobil, 8 motor dengan
rincian, 3 motor biasa, 1 motor sport untuk Akbar, dan 4
motor untuk anak buahnya.
Hendri Firzon bekerja sebagai pengusaha ladang, memiliki 1 buah mobil, 8 motor dengan
rincian, 3 motor biasa, 1 motor sport untuk Akbar, dan 4
motor untuk anak buahnya.
Di
ladang yang dikelola orang tuanya mencapai 30 hektar, berupa kebun jeruk, kebun
jagung. Dan orang tuanya mempekerjakan sekitar 15 pekerja harian lepas dan 6
orang di penggilingan jagung milik orang tuanya.
ladang yang dikelola orang tuanya mencapai 30 hektar, berupa kebun jeruk, kebun
jagung. Dan orang tuanya mempekerjakan sekitar 15 pekerja harian lepas dan 6
orang di penggilingan jagung milik orang tuanya.
Keluarga
mereka adalah orang yang paling kaya di wilayah Dusun II Tambang Besi Desa
Galih Lunik. (Ndi)
mereka adalah orang yang paling kaya di wilayah Dusun II Tambang Besi Desa
Galih Lunik. (Ndi)