Dugaan kegiatan di Dinas PU Pringsewu sarat penyimpangan, terus disoal. Akademisi dari Universitas
Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka menuturkan, Kejati sebagai bagian dari lembaga penegakan hukum yang
diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana khusus (korupsi) seharusnya menjadi Garda terdepan
dalam menanggapi masalah-masalah yang menyangkut dinas instansi di Lampung.
“Kejaksaan
jangan terkesan berpangku tangan dalam melihat persoalan yang saat ini sedang
krusial,” ucap Ansori, Selasa (05/09/2016).
Koordinator
KPKAD ini menambahkan, tidak mungkin aksi di mana-mana jika tidak ada sumbu
utama dari persoalan ini secara nyata
“Kejati
atau Kejari setempat harus pasang wajah garang terhadap pelaku tindak pidana
korupsi. Jangan ‘main kaki’ dengan alasan Forkompinda,” tegasnya.
Sebagai
bagian dari masyarakat kata dia, penggerak korupsi, KPKAD sadar bahwa di
Lampung korupsi sangat ‘menggurita’, mulai dari korupsi anggaran pembangunan
hingga korupsi yang berlapis kebijakan.
Kemudian
kata Ansori, jika Kejaksaan hanya pasif maka nanti ada kesannya dan
stigma negatif.
“Bahwa
lembaga ini(Kejaksaan) pun. Diduga mendapatkan manfaat dari dinas instansi
tersebut,” ungkapnya.
Baiknya
lanjut dia, Kejaksaan harus bisa membuktikan apa yang saat ini sedang
disuarakan oleh rakyat.
“Jika
tidak mempunyai kemampuan untuk itu berhenti saja jadi jaksa,” ungkapnya.
“Dan
pensiun dini sebagai aparat penegak hukum,”.
Apa
yang disampaikan pendemo itu kata Ansori, diduga ada benarnya, oleh karena itu
Kejaksaan-lah yang menjadi alat pengukur.
“Dan
pembuktian dugaan pekerjaan sarat penyimpangan di PU Pringsewu,” tukasnya.
(Ndi)
Baca juga: Kejati Lampung Telaah Dugaan Korupsi di Dinas PU Pringsewu
Baca juga: Kejati Lampung Didesak Usut Kegiatan PU Pringsewu