Bandarlampung-
Dugaan kegiatan di Dinas Bina Marga(DBM) Lampung bermasalah sarat penyimpangan,
terus disoal.
Akademisi
dari Universitas Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka menuturkan,
Kejati sebagai bagian dari lembaga penegakan hukum yang diberikan kewenangan
oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
khusus (korupsi) seharusnya menjadi Garda terdepan dalam menanggapi
masalah-masalah yang menyangkut dinas instansi di Lampung.
dari Universitas Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka menuturkan,
Kejati sebagai bagian dari lembaga penegakan hukum yang diberikan kewenangan
oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
khusus (korupsi) seharusnya menjadi Garda terdepan dalam menanggapi
masalah-masalah yang menyangkut dinas instansi di Lampung.
“Kejati
Lampung jangan terkesan berpangku tangan dalam melihat persoalan yang saat ini
sedang krusial,” ucap Ansori, Senin (05/09/2016).
Lampung jangan terkesan berpangku tangan dalam melihat persoalan yang saat ini
sedang krusial,” ucap Ansori, Senin (05/09/2016).
Koordinator KPKAD ini menambahkan, tidak mungkin rekanan
‘menjerit’, aksi di mana-mana jika tidak ada sumbu utama dari persoalan ini
secara nyata
‘menjerit’, aksi di mana-mana jika tidak ada sumbu utama dari persoalan ini
secara nyata
“Kejati
harus pasang wajah garang terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Jangan ‘main
kaki’ dengan alasan Forkompinda,” tegasnya.
harus pasang wajah garang terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Jangan ‘main
kaki’ dengan alasan Forkompinda,” tegasnya.
Sebagai bagian
dari masyarakat kata dia, penggerak korupsi, KPKAD sadar bahwa di Lampung
korupsi sangat ‘menggurita’, mulai dari korupsi anggaran pembangunan hingga
korupsi yang berlapis kebijakan.
dari masyarakat kata dia, penggerak korupsi, KPKAD sadar bahwa di Lampung
korupsi sangat ‘menggurita’, mulai dari korupsi anggaran pembangunan hingga
korupsi yang berlapis kebijakan.
Kemudian
kata Ansori, jika Kejati Lampung hanya pasif maka nanti ada kesannya dan stigma
negatif.
kata Ansori, jika Kejati Lampung hanya pasif maka nanti ada kesannya dan stigma
negatif.
“Bahwa
lembaga ini(Kejati) pun. Diduga mendapatkan manfaat dari dinas instansi
tersebut,” ungkapnya.
lembaga ini(Kejati) pun. Diduga mendapatkan manfaat dari dinas instansi
tersebut,” ungkapnya.
Baiknya
lanjut dia, Kejati harus bisa membuktikan apa yang saat ini sedang disuarakan
oleh rakyat.
lanjut dia, Kejati harus bisa membuktikan apa yang saat ini sedang disuarakan
oleh rakyat.
“Jika
tidak mempunyai kemampuan untuk itu berhenti saja jadi jaksa,” ungkapnya.
tidak mempunyai kemampuan untuk itu berhenti saja jadi jaksa,” ungkapnya.
“Dan
pensiun dini sebagai aparat penegak hukum,”.
pensiun dini sebagai aparat penegak hukum,”.
Apa yang
disampaikan pendemo itu kata Ansori, diduga ada benarnya, oleh karena itu
Kejati-lah yang menjadi alat pengukur.
disampaikan pendemo itu kata Ansori, diduga ada benarnya, oleh karena itu
Kejati-lah yang menjadi alat pengukur.
“Dan
pembuktian dugaan setoran itu di dinas PU BM,” tukasnya. (Ndi)
pembuktian dugaan setoran itu di dinas PU BM,” tukasnya. (Ndi)
Baca juga: Kejati Lampung Didesak Usut Kegiatan di Dinas Bina Marga
Baca juga: Akademisi Nilai Dugaan Uang Setoran Proyek di Dinas Bina Marga Lampung Sejak Lama
Baca juga: Ketua DPRD Lampung Dukung Elemen Laporkan Dinas Bina Marga ke Kejati
Baca juga; CBA: Kejati Harus Usut Laporan Dugaan Setoran di Dinas Bina Marga