Lampung Timur – Tidak kurang dari 100 warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandarsribhawono yang mengaku ahli waris Laskar Pejuang 45 didampingi Lembaga Topan IR, menggelar aksi di depan kantor bupati Lampung Timur, Selasa(30/08/2016) sekitar pukul 10:30 WIB.
Dalam orasinya, Korlap aksi, Robiyanto dan pendamping warga menyampaikan lima (5) pernyataan sikap, yaitu menuntut pertanggungjawaban kepada Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan serta dugaan perbuatan melanggar HAM yang dilakukan oleh Satpol PP dalam hal perbuatan pembakaran 1 tempat ibadah dan 114 rumah milik ahli waris Laskar Pejuang 45.
“Kedua mendesak DPRD Lampung Timur agar supaya segera membahas dan menganggarkan dana untuk ganti rugi rumah milik ahli waris,” kata Robiyanto.
Robiyanto melanjutkan, ketiga meminta kepada DPRD sebagai wakil rakyat untuk meninjau kembali atau turun langsung ke lokasi pembakaran untuk merasakan penderitaan korban pembakaran rumah.
Keempat meminta kepada Kejari Sukadana untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan, Chusnunia Chalim sebagai bupati, atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP yang telah membakar rumah milik ahli waris beserta 1 rumah ibadah.
Terakhir, meminta kepada semua instansi terkait yang telah diberikan surat laporan atau pengaduan oleh Lembaga Topan RI PD Lampung Timur bersama kuasa hukum atau lembaga bantuan hukum (LBH) Topan RI di Jakarta untuk segera memproses dan menindak lanjuti sesuai laporan atau pengaduan yang telah disampaikan kepada Presiden RI, Kepala Kompolnas, Kapolri, Kepala LPSK, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Timur.
“Kami berharap pengaduan kami ditindaklanjuti semua pihak,” kata dia.
Robiyanto menambahkan, semua pihak diminta merenungkan atas terjadinya pembakaran rumah ahli waris.
Dengan perjuangan dan keberhasilan mengusir penjajah dari bangsa, hanya satu kelompok masyarakat yang peduli dengan jasa-jasa Laskar Pejuang 45 yaitu Marga Melinting pada tahun 1953 telah menghibahkan sebidang tanah yang masih hutan belantara agar dibuka untuk bercocok tanam atau berkehun dan ini diberikan berkat jasa Laskar Pejuang 45 yang ketika di tahun itu tanah yang dihibahkan oleh Marga Melinting kepada Laskar Pejuang 45, masing-masing mendapat 20 hektare per kepala keluarga (KK).
“Jadi keseluruhannya Laskar Pejuang 45. 120 orang dikalikan 20 hektare maka jumkahnya 2.400 hektare atau yang sering disebut tanah 4 x 6 kilometer,” bebernya.
Sementara Bupati Lampung Timur belum berhasil dikonfirmasi (FR)