Ilustrasi/Istimewa |
BANDARLAMPUNG- Sejatinya program Bina Lingkungan(Biling) adalah program unggulan Pemerintah kota(Pemkot) Bandarlampung di sektor pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan beralamat di Bandarlampung dan lokasinya tak jauh dari sekolah yang dituju.
Namun ada saja dugaan ‘Kong kali kong’ orang tua dan pihak sekolah untuk mendapatkan ‘kursi’ Biling.
Diduga salah satu siswa SMU 12 Bandarlampung, kelas X, AA yang masuk melalui program sekolah (Biling) menggunakan data kamuflase.
AA diketahui beralamat di Dusun Tambang Besi Desa Galihluni Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Wali murid, AA, Yon Hendri Firzon saat dikonfirmasi baru-baru ini mengakui, jika dirinya beralamat beralamat di Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Kepala Sekolah SMA 12 Bandarlampung, Mahlil mengaku, alamat yang digunakan AA saat mendaftar di jalur Biling bukan beralamat di Tanjung Bintang melainkan siswa beralamatkan di Bandarlampung.
“Setelah kami cek KTP, KK dan pengantar dari RT bahwa anak(AA) tersebut benar warga Bandarlampung,” ungkap dia, Selasa(30/08/2016).
Dia mengaku, pihaknya sudah mengkroscek data-data tersebut dan tidak menemukan data alamat yang salah. (Ip/Ade)
Baca juga: Disdik Bandarlampung Tindaklanjuti Dugaan Kamuflase Data Siswa Biling di SMA 12
Baca juga: DPRD Bandarlampung Tegaskan Dugaan Pemalsuan Data Biling di SMA 12 Bisa Dipidanakan