Diduga tak Bayar Lembur, PT Indomarco Prismatama Bandarlampung Bisa Terjerat Pidana

BANDARLAMPUNG- Dugaan PT Indomarco Prismatama(waralaba
Indomaret) tidak membayar uang lembur pada karyawannya tuai kecaman.
Sejatinya pengusaha yang baik dan mengerti UU harus taat
pada aturan.
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum(LKBH) SPSI Lampung, Ajie. S. Prawira menegaskan, p
ekerja harus berani dan jangan pernah takut untuk menyuarakan
dan memperjuangkan kepentingannya
.
“Jika
itu adalah hak-haknya
. Serta masih banyak orang
yang peduli terhadap pekerja,
” kata Aji, Rabu(10/08/2016) malam.
Ia menjabarkan, dalam pasal 78 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. telah menegaskan tentang kewajiban perusahaan untuk
membayar upah lembur
, kelebihan dari jam kerja yang diatur dalam UU.
“Dan
sanksi pidananya jelas diatur juga Dalam UU tersebut
,” tegasnya.
UU itu kata dia, jika barang siapa perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 78
Ayat 2.
Untuk itu lanjut Aji, pihaknya mendorong Dinas Tenagakerja
(Di
snaker) agar mengusut perihal tersebut dan
menindak tegas
.
“Serta
memberikan sanksi pelanggaran yang ditemukan
(PT Indomarco Prismatama)”
ungkapnya
Dugaan PT
Indomarco Prismatama tidak membayar uang lembur pada karyawannya, kata dia,
bisa dijadikan momentum pelajaran
bagi perusahaan
-perusahaan yang lain, jika Disnaker berani mengambil tindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *