BANDARLAMPUNG- Dugaan PT Indomarco Prismatama(waralaba
Indomaret) tidak membayar uang lembur pada karyawannya tuai kecaman.
Indomaret) tidak membayar uang lembur pada karyawannya tuai kecaman.
Sejatinya pengusaha yang baik dan mengerti UU harus taat
pada aturan.
pada aturan.
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum(LKBH) SPSI Lampung, Ajie. S. Prawira menegaskan, pekerja harus berani dan jangan pernah takut untuk menyuarakan
dan memperjuangkan kepentingannya.
Hukum(LKBH) SPSI Lampung, Ajie. S. Prawira menegaskan, pekerja harus berani dan jangan pernah takut untuk menyuarakan
dan memperjuangkan kepentingannya.
“Jika
itu adalah hak-haknya. Serta masih banyak orang
yang peduli terhadap pekerja,” kata Aji, Rabu(10/08/2016) malam.
itu adalah hak-haknya. Serta masih banyak orang
yang peduli terhadap pekerja,” kata Aji, Rabu(10/08/2016) malam.
Ia menjabarkan, dalam pasal 78 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. telah menegaskan tentang kewajiban perusahaan untuk
membayar upah lembur, kelebihan dari jam kerja yang diatur dalam UU.
membayar upah lembur, kelebihan dari jam kerja yang diatur dalam UU.
“Dan
sanksi pidananya jelas diatur juga Dalam UU tersebut,” tegasnya.
sanksi pidananya jelas diatur juga Dalam UU tersebut,” tegasnya.
UU itu kata dia, jika barang siapa perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 78
Ayat 2. Untuk itu lanjut Aji, pihaknya mendorong Dinas Tenagakerja
(Disnaker) agar mengusut perihal tersebut dan
menindak tegas.
Ayat 2. Untuk itu lanjut Aji, pihaknya mendorong Dinas Tenagakerja
(Disnaker) agar mengusut perihal tersebut dan
menindak tegas.
“Serta
memberikan sanksi pelanggaran yang ditemukan(PT Indomarco Prismatama)”
ungkapnya.
memberikan sanksi pelanggaran yang ditemukan(PT Indomarco Prismatama)”
ungkapnya.
Dugaan PT
Indomarco Prismatama tidak membayar uang lembur pada karyawannya, kata dia, bisa dijadikan momentum pelajaran
bagi perusahaan-perusahaan yang lain, jika Disnaker berani mengambil tindakan.
Indomarco Prismatama tidak membayar uang lembur pada karyawannya, kata dia, bisa dijadikan momentum pelajaran
bagi perusahaan-perusahaan yang lain, jika Disnaker berani mengambil tindakan.
“Sekaligus
menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak kalah terhadap pengusaha,”
tukasnya.
menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak kalah terhadap pengusaha,”
tukasnya.
Baca juga: Soal Jam Kerja, Ketua DPRD Lampung Sayangkan Sikap PT Indomarco Prismatama
Baca juga: Disnakertrans Lampung Periksa Managemen PT Indomarco Prismatama
Baca juga: PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak
Baca juga; Diduga Langgar UU Tenagakerja, Ketua Serikat Buruh Karya Utama Lampung Kecam PT Indomarco Prismatama
Baca juga: Indomaret Bandarlampung Diduga Langgar Jam Operasional
Baca juga: Karyawan PT Indomarco Prismatama Bandarlampung Mengaku tak Dibayar Lembur