Saat Eksekusi Lahan di Desa Gedung Dalam Baru Oleh PN Sukadana |
Lampung
Timur –Sengketa
lahan di Desa Gedung Dalam Baru Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung
Timur (Lamtim) menjadi perhatian pemerintah daerah setempat.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Tarmizi mengatakan, selama ini pemerintah sudah
melakukan berbagai upaya, diantaranya, ada penundaan eksekusi lahan di Desa
Gedung Dalam Baru.
melakukan berbagai upaya, diantaranya, ada penundaan eksekusi lahan di Desa
Gedung Dalam Baru.
Ia menuturkan, pemerintah daerah Lampung Timur sudah beberapa kali melakukan
koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, dan disampaikan jika masyarakat masih memiliki peluang untuk menempuh
jalur hukum.
koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, dan disampaikan jika masyarakat masih memiliki peluang untuk menempuh
jalur hukum.
Kemudian kata dia, pemerintah tetap harus menghormati supremasi hukum yang sudah atau sedang
berjalan, warga juga diketahui saat ini telah memiliki kuasa hokum.
berjalan, warga juga diketahui saat ini telah memiliki kuasa hokum.
“Karena
itu kami berharap kepada masyarakat dapat bersabar,” kata Tarmizi.
itu kami berharap kepada masyarakat dapat bersabar,” kata Tarmizi.
Sementara M. Nur Kepala Desa Gedung Dalam mengaku
aneh atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan warga Desa Sri Tejo
Kencono. Karena
dasar surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Kecamatan Punggur Lampung
Tengah kala itu.
aneh atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan warga Desa Sri Tejo
Kencono. Karena
dasar surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Kecamatan Punggur Lampung
Tengah kala itu.
Sedangkan
warga Gedung Dalam
Baru juga memiliki SKT.
warga Gedung Dalam
Baru juga memiliki SKT.
“Yang
dikeluarkan Kecamatan Sukadana Lampung Tengah kala itu,” ucapnya, Senin(01/08/2016). (FR)
dikeluarkan Kecamatan Sukadana Lampung Tengah kala itu,” ucapnya, Senin(01/08/2016). (FR)