Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim(Jilbab Putih), Foto Ist |
Lampung Timur- Sikap tanggap Bupati Lampung
Timur Chusnunia Chalim terhadap masyarakatnya patut diapresiasi.
Timur Chusnunia Chalim terhadap masyarakatnya patut diapresiasi.
Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim mengaku
prihatin atas penderitaan warga Dusun 3 dan Dusun 4, Desa Gedungdalem,
Kecamatan Batangharinuban, pascaeksekusi dan pemasangan patok oleh Pengadilan
Negeri Sukadana.
prihatin atas penderitaan warga Dusun 3 dan Dusun 4, Desa Gedungdalem,
Kecamatan Batangharinuban, pascaeksekusi dan pemasangan patok oleh Pengadilan
Negeri Sukadana.
Ia menyatakan akan berupaya maksimal membantu
masyarakat setempat atas persoalan sengketa tanah. Pun berjanji mengupayakan
mediasi dan tetap menghargai putusan hukum dengan masyarakat terkait persoalan tersebut.
masyarakat setempat atas persoalan sengketa tanah. Pun berjanji mengupayakan
mediasi dan tetap menghargai putusan hukum dengan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Kita akan Saya harap warga bersabar ini
adalah cobaan Tuhan,” kata dia, Kamis(28/07/2016).
adalah cobaan Tuhan,” kata dia, Kamis(28/07/2016).
Diketahui, Rabu(27/07/2016) pagi, ratusan
warga masyarakat Desa Gedung Dalam Baru melakukan perlawanan saat eksekusi
lahan yang dilakukan tim gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lampung
Timur(Lamtim).
warga masyarakat Desa Gedung Dalam Baru melakukan perlawanan saat eksekusi
lahan yang dilakukan tim gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lampung
Timur(Lamtim).
Meski sempat terjadi perlawanan dari warga,
namun karena banyaknya petugas gabungan dari kepolisian dan TNI maka masyarakat
pun dibuat mundur.
namun karena banyaknya petugas gabungan dari kepolisian dan TNI maka masyarakat
pun dibuat mundur.
Tim eksekusi yang dipimpin oleh juru sita
dari PN Sukadana, Kusmayadi, berhasil mengeksekusi lahan seluas 90,34 hektar
yang berada di desa Gedung Dalem Baru.
dari PN Sukadana, Kusmayadi, berhasil mengeksekusi lahan seluas 90,34 hektar
yang berada di desa Gedung Dalem Baru.
Lahan ini menjadi sengketa antara antara Desa
Gedong Dalem Baru, Kecamatan Batanghari Nuban, dengan Desa Sritejo Kencono,
Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Gedong Dalem Baru, Kecamatan Batanghari Nuban, dengan Desa Sritejo Kencono,
Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Kusmayadi mengatakan, pihaknya hanyalah sebagai
perpanjangan tangan dari pihak PN Sukadana dan menegakkan hukum berdasarkan
keputusan Mahkamah Agung (MA).
perpanjangan tangan dari pihak PN Sukadana dan menegakkan hukum berdasarkan
keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya,
MA memenangkan gugatan dari pihak penggugat dari Desa Sritejo Kencono,
Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung tengah. (FR)
Baca juga: Sengketa Lahan di Desa Gedung Dalam Baru, Pemda Lampung Timur Lakukan Upaya Hukum
Baca juga: PN Sukadana Lampung Timur Eksekusi Lahan, Warga: Hakim tak Pernah Turun ke Lokasi