Lampung Timur – Rabu(27/07/2016) pagi ratusan warga masyarakat Desa Gedung Dalam Baru melakukan perlawanan saat eksekusi lahan yang dilakukan tim gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lampung Timur(Lamtim).
Meski sempat terjadi perlawanan dari warga, namun karena banyaknya petugas gabungan dari kepolisian dan TNI maka masyarakat pun dibuat mundur.
Tim eksekusi yang dipimpin oleh juru sita dari PN Sukadana, Kusmayadi, berhasil mengeksekusi lahan seluas 90,34 hektar yang berada di desa Gedung Dalem Baru.
Lahan ini menjadi sengketa antara antara Desa Gedong Dalem Baru, Kecamatan Batanghari Nuban, dengan Desa Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Kusmayadi mengatakan, pihaknya hanyalah sebagai perpanjangan tangan dari pihak PN Sukadana dan menegakkan hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, MA memenangkan gugatan dari pihak penggugat dari Desa Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung tengah.
“Alhamdullilah,walaupun sempat ricuh kita akhirnya berhasil menjalankannya tugas dengan menancapkan papan eksekusi di lokasi,” ujar Kusmayadi.
Tokoh masyarakat setempat menuding eksekusi ini ada kekeliruan. Dikarenakan, lahan tersebut bukanlah obyek sengketa, melainkan batas Desa Gedung Dalam dengan desa sebelah.
Suryadi salah satu tokoh masyarakat setempat, sekaligus aktivi menuturkan, dalam putusan PN menyebutkan, batas Utara berbatas dengan dengan Desa Trisno Mulyo dengan Way Raman Kali Way Raman.
Sedangkan, untuk sebelah Timur berbatas dengan BRU 4 dan Desa Sukaraja Nuban. Kemudian, di sebelah Selatan berbatas dengan Way Bunut dan Desa Jojok Kecamatan Pekalongan dan sebelah Barat berbatas dengan Rawa bedeng 37 Ganti Warno Pekalongan.
Sementara lahan yang menjadi sengketa seluas 90,3/4 HA tersebut adalah pada sebelah Timur berbatas dengan tanah warga Gedung Dalam yang tidak ikut dalam sengketa.
Suryadi dengan tegas mengatakan, putusan PN itu di luar sengketa, karena batas desa yang ada dalam putusan itu, sedangkan sengketa itu ada pada Konsuatur Beslah(sita jaminan sesuai putusan) PN Metro Tahun 1992, dan itu kata dia, semua ada pada peta desa tahun 1967.
“Jadi putusan sekarang(PN) ini gil*. Karena itu putusan sama saja dengan menghilangkan lahan Gedung Dalam beserta Masjid dan kuburanya. Kan gil*,” kata Suryadi.
Selama ini, dirinya maupun warga Gedung Dalam tidak pernah mengetahui dasar 86 warga Desa Sri Tejo Kencono yang mengklaim lahan seluas 90,3/4 HA, 124 warga Gedung Dalam adalah milik warga Sri Tejo Kencono.
Kemudian kata dia, lahan seluas 90,/3/4 HA sebenarnya milik warga Gedung Dalam, sedangkan yang ada pada putusan itu adalah batas desa, yang bukan masuk pada sengketa, tetapi masuk dalam obyek otonomi Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Tengah(dahulu).
Yang sekarang menjadi Kecamatan Batanghari Nuban Lamtim, kemudian ucap dia, jika kejadianya begitu, pihaknya bingung, alasannya dibawa ke mana hukum di negara ini?.
“Saya yakin kesalahan itu karena hakim tidak mengetahui dengan pasti(sejarah tanah). Sebab tidak pernah turun ke lokasi lahan sengketa,” tegas Suryadi.
Suryadi berharap, kepada pemangku kebijakan di Lampung Timur untuk mengambil sikap tegas dan peduli kepada masyarakatnya. Alasannya lanjut dia, karena dengan membiarkan putusan itu.
“Dan menyetujuinya tentu sama saja dengan melepaskan Desa Gedung Dalam pada Desa Sri Tejo Kencono Lampung Tengah,” ucapnya Suryadi. (FR)
Baca juga: Sengketa Lahan di Desa Gedung Dalam Baru, Pemda Lampung Timur Lakukan Upaya Hukum
Baca juga: Bupati Lampung Siap Mediasi Sengketa Lahan Desa Gedungdalem Batangharinuban