Lokasi Jembatan Penhubung DesaMarga Tiga dan Desa Jayaguna Lampung Timur |
Lampung
Timur- Kejaksaan Negeri(Kejari) Sukadana Kabupaten Lampung Timur
(Lamtim) menindak lanjuti dugaan kasus korupsi
di pembangunan jembatan
penghubung Desa Jayaguna dan Desa Sukaraja 3 Kecamatan Marga Tiga senilai Rp 11 miliar tahun anggaran 2015 .
surat dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) beberapa waktu lalu.
pihaknya telah menerima disposisi dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan
mulai pekan mendatang pihaknya tim Kejari Sukadana mulai mengumpulkan data dan keterangan(Pulbaket), dengan cara turun ke lokasi
proyek agar dapat melihat langsung kondisi jembatan tersebut.
itu Ketua LSM Genta Lamtim, Fauzi Ahmad menyampaikan rasa optimisnya atas
adanya sikap jujur
dan berani lembaga yudikatif tersebut.
Genta tidak akan melepaskan pantauannya, dan dengan sepenuh hati mendukung dan membatu segala
proses hang dibutuhkan pihak Kejari Sukadana, kemudian kata dia, pihaknya telah melaporkan indikasi dugaan mark-up terkait pelaksanan pekerjaan pembangunan jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja
Tiga-Jaya Guna Kecamatan Marga Tiga Tahap II.
bersumber dari dana
APBD Kabupaten Lamtim tahun
anggaran 2015
sebesar Rp 11 miliar, dengan pelaksana proyek PT. AA Bersaudara,” ungkap Fauzi.
investigasi tim
Genta di lapangan terhadap
pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung tersebut, menemukan, ukuran ketebalan besi baja jembatan bervariasi antara 1 cm-1,5 cm yang terpasang secara acak,.
bambu, dan telah terlihat di beberapa bagian telah mengalami kerusakan.
bambu. Pengecoran Jalan (Rigit pavement) belum secara keseluruhan dilaksanakan.
parahnya saat ini terlihat bergelombang dan telah mengalami keretakan bahkan terlihat mulai patah
dan amblas,” tambahnya.
mengatakan kepada dirinya, bahwa Kejati telah menerima disposisi
surat dari Kejagung
RI.
telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sukadana. Jadi kami menunggu tindak lanjut dari laporan kami ini,” ujarnya.
itu pihak Dinas PU Kabupaten Lampung Timur belum berhasil
dikonfirmasi.
setempat, sekaligus Pejabat Pembuat Komiten(PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran, Idham tidak pernah berada
di kantor. Meski nomor telephone miliknya aktif, ia tidak
menjawab.
aktivis dan gabungan para LSM melaporkan
adanya dugaan penggelembungan dana pada pembangunan Jembatan Way Sekampung senilai Rp 11 miliar yang berlokasi di Desa Sukaraja III – Jayaguna Kecamatan Marga
Tiga pada APBD tahun 2015.(FR)
Baca juga: Kejari Kalianda Lampung Selatan Dituding ‘Mandul’ Tangani Dugaan Penyimpangan PPIP
Baca juga: Kajari Kotabumi Lampung Utara Mengaku Lupa Soal Kasus Pajak Fiktif
Baca juga: Kejagung RI Telaah Proyek Jembatan Penghubung Desa Jayaguna Lampung Timur
Baca juga: Soal Kuitansi Tilang, Kredibilitas Kejari Bandarlampung Dipertanyakan
Baca juga: Kejati Lampung Mengaku Tengah Menelaah Dugaan Kegiatan Menyimpang di Dinas Bina Marga
Baca juga: Kejati Lampung Dituding Lamban Tangani Dugaan KKN di Dinas Bina Marga
Baca juga: KPKAD: Kejati Lampung Tidak Mampu Ungkap Kasus di Bina Marga, Mending Berhenti Saja Jadi Jaksa
Baca juga: Kredibiltas Kejari Sukadana Lampung Timur Tangani Dugaan Korupsi Dipertanyakan