Kejari Sukadana Lampung Timur Pulkaket Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Marga Tiga

Lokasi Jembatan Penhubung DesaMarga Tiga dan Desa Jayaguna Lampung Timur

Lampung
Timur- Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sukadana Kabupaten Lampung Timur
(Lamtim) menindak
lanjuti dugaan kasus korupsi
di
pembangunan jembatan
penghubung Desa Jayaguna dan Desa Sukaraja 3 Kecamatan Marga Tiga senilai Rp
11 miliar tahun anggaran 2015 .

Tindak lanjut Kejari Sukadana tersebut, setelah adanya
surat dari Kejaksaan Agung R
I (Kejagung) beberapa waktu lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukadana, Ubaidillah mengatakan,
pihaknya telah menerima
disposisi dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan 
mulai pekan m
endatang pihaknya tim Kejari Sukadana mulai mengumpulkan data dan keterangan(Pulbaket), dengan cara turun ke lokasi
proyek agar dapat melihat langsung kondisi jembatan tersebut.
Sementara
itu Ketua LSM Genta Lamtim, Fauzi Ahmad menyampaikan rasa optimisnya atas
adanya sikap ju
jur
dan berani lembaga yudikatif tersebut
.
Karenanya,
Genta tidak akan melepaskan pantaua
nnya, dan dengan sepenuh hati mendukung dan membatu segala
proses hang dibutuhkan pihak Kejari Sukadana
,  kemudian kata dia, pihaknya telah melaporkan indikasi dugaan mark-up terkait pelaksanan pekerjaan  pembangunan jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja
Tiga-Jaya Guna Kec
amatan Marga Tiga Tahap II.
Yang
bersumber dari
dana
APBD Kabupaten Lamt
im tahun
anggaran 2015
sebesar Rp
11 miliar, dengan pelaksana proyek PT. AA Bersaudara,ungkap Fauzi.
Lebih jauh ditambahkanya, hasil
investigasi
tim
Genta di
lapangan terhadap
pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung
tersebut, menemukan, ukuran ketebalan besi baja jembatan bervariasi antara 1 cm-1,5 cm yang terpasang secara acak,.
Pemasangan  tanggul penahan tanah yang hanya dengan
bambu, dan telah terlihat di beberapa bagian telah mengalami kerusakan.
Kemudian, saluran paralon untuk pembuangan air di sekitar tanggul penahan tanah menggunakan
bambu.
 Pengecoran Jalan (Rigit pavement) belum secara keseluruhan dilaksanakan.
“Dan
parahnya saat ini
terlihat bergelombang dan telah mengalami keretakan bahkan terlihat mulai patah
dan amblas,
” tambahnya.
Fauzi mengatakan, pihaknya juga telah menanyakan kepada Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rahmad yang
mengatakan kepada
dirinya, bahwa Kejati telah menerima disposisi
surat dari Kejagung
RI
.
“Dan
telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sukadana
.  Jadi kami menunggu tindak lanjut dari laporan kami ini,” ujarnya.
Sementara
itu pihak Dinas PU Kabupaten Lampung Timur belum
berhasil
dikonfirmasi
.
Diduga kuat,  Kabid Jalan dan Jembatan dinas PU
setempat,
sekaligus Pejabat Pembuat Komiten(PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran, Idham
tidak pernah berada
di
kantor. Meski nomor telephone miliknya aktif, ia tidak
menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *