Soal Kerugian Negara, KPKAD Laporkan Dinas Bina Marga Lampung ke Kejati

Gindha Ansori Wayka

BANDARLAMPUNG-Sesuai dengan janjinya, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Senin (18/07/2016)  melaporkan Dinas Bina Marga(DBM) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Koordinator Presidium KPKAD Gindha Ansori Wayka, mengatakan, laporan yang akan dilayangkan tersebut itu terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Lampung adanya kelebihan pembayaran di DBM Lampung sebesar Rp6.265.242.214,46.

Ia mendesak Kejati melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung di DBM Lampung Tahun Anggaran (TA) 2015.
                                  

“Ya, tadi laporan diterima jaksa, Ayu P di Kejati,” kata dia, Senin (18/07/2016).

Karena, menurut Gindha temuan BPK yang dituangkan dalam LHP ini berperan sangat strategis dalam membantu dan bahkan dapat disebut sebagai pintu masuk menentukan proses penegakan hukum (law enforcement) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Temuan BPK itu bisa memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk kemudian digunakan sebagai alat bukti. Karena telah ada pengungkapan tentang adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menyelesaikan LHP BPK dengan cara mengembalikan keuangan negara dan dianggap telah menjatuhkan sifat pidana.

“Karena masih dalam wilayah administratif adalah anggapan yang salah,” ungkapnya.

Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana dan pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3  Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Dari pasal ini kata dia, sangat jelas bahwa temuan BPK tersebut merupakan percobaan dalam tindak pidana korupsi, dapat dibayangkan setiap tahunnya jika tak ada pemeriksaan keuangan maka para rekanan dan oknum pemerintah bermain sepuasnya dalam tindak pidana korupsi.

“Karena tidak ada pengawasan dan pengendaliaan,” tambah dia.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga (DBM) sebesar Rp Rp6.265.242.214,46..  Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2015 Nomor :26 A/LHP/XVIII.BLP/05/2016 tanggal 31 Mei 2016.

Hasil pemeriksaan atas belanja modal pada DBM pada tahun anggaran 2015, Dinas Bina Marga menganggarkan belanja modal untuk kegiatan fisik jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp711.634.575.636,00 dengan realisasi sebesar Rp657.278.060.634,00 atau sebesar 92,36 %.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 11 kontrak pekerjaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pekerasan ac-wc, pekerasan ac-bc, lapis pondasi agregat kelas A, B, dan S sebesar Rp6.265.242.214,46.

Sehingga terjadi kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga sebesar Rp6.265.242.214,46 terhadap 11 perusahaan yang terdiri atas PT. K sebesar Rp656.241.388,87. PT. KBP sebesar Rp759.462.332,84. PT. MMK sebesar Rp610.897.496,18. PT. 9 NM sebesar Rp838.096.620,29. PT. GA sebesar Rp333.778.415,89. PT. JW Rp299.638.685,40. PT. MCS sebesar Rp796.666.385,47. PT. PP sebesar Rp470.458.812,06. PT. KKWI sebesar Rp681.925.874,96. PT. BKP sebesar Rp419.284.652,29. PT. NJA sebesar Rp398.791.550,21.

Menurut laporan tidak sesuai kontrak, seperti adanya ketebalan ac-bc yang terpasang bervariasi antara 3,37 s.d 6,57 cm dengan toleransi 0,4 cm. Sedangkan ketebalan ruangan yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 5,0 cm. Hasil pemeriksaan uji kepadatan di laboraturium diketahui bahwa kepadatan yang diperkerjakan ac-bc bervariasi antara 93,15 sd 95,80%. Kepadatan yang dipersyaratkan minimal 98%. Sehingga, item perkerjaan lapisan perkerasan ac-bc tidak sesuai kontrak.

Sementara Kepala Dinas Bina Marga Budhi Dharmawan dan Sekretaris Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Rony Witono tidak bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(ndi)


Baca juga : Temuan BPK, Elemen Laporkan Dinas Bina Marga Lampung ke Kejati

Baca juga: Temuan BPK, Kadis Bina Marga Lampung: Sudah Dikembalikan 50 Persen


Baca juga: Kejati Lampung Diminta Jelaskan Datangnya 5 ASN Dinas Bina Marga

Baca juga: Pejabat Teras Bina Marga Lampung Diperiksa Kejati?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *