Gindha Ansori Wayka |
BANDARLAMPUNG-Kinerja
Dinas Bina Marga (DBM) Provinsi Lampung disoal.
Berdasar
penelusuran, dari tahun ke tahun DBM Lampung menjadi ‘langganan’ penyumbang
kerugian negara.
penelusuran, dari tahun ke tahun DBM Lampung menjadi ‘langganan’ penyumbang
kerugian negara.
Komite
Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Senin (18/07/2016) akan melaporkan Provinsi Lampung ke aparat
penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Senin (18/07/2016) akan melaporkan Provinsi Lampung ke aparat
penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Koordinator
Presidium KPKAD Gindha Ansori Wayka, mengatakan, laporan yang akan dilayangkan
tersebut itu terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Lampung adanya
kelebihan pembayaran di DBM Lampung sebesar Rp6.265.242.214,46.
Presidium KPKAD Gindha Ansori Wayka, mengatakan, laporan yang akan dilayangkan
tersebut itu terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Lampung adanya
kelebihan pembayaran di DBM Lampung sebesar Rp6.265.242.214,46.
“Ya, besok saya akan laporan temuan itu ke Kejati, sekitar pukul 9.30 atau 10.00
pagi,” kata dia, Minggu (17/07/2016).
pagi,” kata dia, Minggu (17/07/2016).
Karena,
menurut Gindha temuan BPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
ini berperan sangat strategis dalam membantu dan bahkan dapat disebut sebagai
pintu masuk menentukan proses penegakan hukum (law enforcement) dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara.
menurut Gindha temuan BPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
ini berperan sangat strategis dalam membantu dan bahkan dapat disebut sebagai
pintu masuk menentukan proses penegakan hukum (law enforcement) dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Temuan BPK
itu bisa memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk kemudian digunakan
sebagai alat bukti. Karena telah ada pengungkapan tentang adanya perbuatan
melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
itu bisa memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk kemudian digunakan
sebagai alat bukti. Karena telah ada pengungkapan tentang adanya perbuatan
melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menyelesaikan
LHP BPK dengan cara mengembalikan keuangan negara dan dianggap telah
menjatuhkan sifat pidana karena masih dalam wilayah administratif adalah
anggapan yang salah.
LHP BPK dengan cara mengembalikan keuangan negara dan dianggap telah
menjatuhkan sifat pidana karena masih dalam wilayah administratif adalah
anggapan yang salah.
“Oleh karena
itu KPKAD akan melaporkan dugaan kerugian negara ini ke Kejati Lampung,”
ungkapnya.
itu KPKAD akan melaporkan dugaan kerugian negara ini ke Kejati Lampung,”
ungkapnya.
Di dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan, bahwa
pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
menghapuskan tindak pidana dan pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 Pasal 5 sampai
dengan Pasal 14.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan, bahwa
pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
menghapuskan tindak pidana dan pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 Pasal 5 sampai
dengan Pasal 14.
“Dari pasal
ini kata dia, sangat jelas bahwa temuan BPK tersebut merupakan percobaan dalam
tindak pidana korupsi, dapat dibayangkan setiap tahunnya jika tak ada
pemeriksaan keuangan maka para rekanan dan oknum pemerintah bermain sepuasnya
dalam tindak pidana korupsi.
ini kata dia, sangat jelas bahwa temuan BPK tersebut merupakan percobaan dalam
tindak pidana korupsi, dapat dibayangkan setiap tahunnya jika tak ada
pemeriksaan keuangan maka para rekanan dan oknum pemerintah bermain sepuasnya
dalam tindak pidana korupsi.
“Karena
tidak ada pengawasan dan pengendaliaan,” tambah dia.
tidak ada pengawasan dan pengendaliaan,” tambah dia.
Kasat mata
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai, jika bahwa
sesuai kewengan DBM harus wajib mengembalikan temuan BPK selama 60 hari.
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai, jika bahwa
sesuai kewengan DBM harus wajib mengembalikan temuan BPK selama 60 hari.
Ya, untuk
tahap pertama memang persoalan administrasi pengembaliaan selama 60 hari harus
tindak lanjut selesai pembayarannya.
tahap pertama memang persoalan administrasi pengembaliaan selama 60 hari harus
tindak lanjut selesai pembayarannya.
“Jadi memang
penyelesaian administarasi begitu. Nah jika nanti tindak lanjut BPK yang telah
memberikan tenggang waktu di hiraukan ada tahap kedua, ada upaya hukum yang
harus bisa disampaikan kepada penegak hukum,” kata Dosen Hukum Unila ini.
penyelesaian administarasi begitu. Nah jika nanti tindak lanjut BPK yang telah
memberikan tenggang waktu di hiraukan ada tahap kedua, ada upaya hukum yang
harus bisa disampaikan kepada penegak hukum,” kata Dosen Hukum Unila ini.
Sebab, jika tidak
mengembalikan kerugian negara itu hingga batas
tenggat waktu, BPK bisa menyerahkan pada pihak penegak hukum.
mengembalikan kerugian negara itu hingga batas
tenggat waktu, BPK bisa menyerahkan pada pihak penegak hukum.
Untuk itu
semua pihak harus segera menyelesaikan.
semua pihak harus segera menyelesaikan.
“Memang
sudah semestinya para pihak tersebut segera mengembalikan. Mulai dari dinas dan
semua kontraktor diminta pertanggungjawabannya secara hukum,” ucapnya.
sudah semestinya para pihak tersebut segera mengembalikan. Mulai dari dinas dan
semua kontraktor diminta pertanggungjawabannya secara hukum,” ucapnya.
Sementara
Kepala Dinas Bina Marga Budhi Dharmawan dan Sekretaris Dinas Bina Marga
Provinsi Lampung Rony Witono tidak bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Kepala Dinas Bina Marga Budhi Dharmawan dan Sekretaris Dinas Bina Marga
Provinsi Lampung Rony Witono tidak bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Diketahui,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan kelebihan
pembayaran di Dinas Bina Marga (DBM) sebesar Rp Rp6.265.242.214,46.. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2015
Nomor :26 A/LHP/XVIII.BLP/05/2016 tanggal 31 Mei 2016.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan kelebihan
pembayaran di Dinas Bina Marga (DBM) sebesar Rp Rp6.265.242.214,46.. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2015
Nomor :26 A/LHP/XVIII.BLP/05/2016 tanggal 31 Mei 2016.
Hasil
pemeriksaan atas belanja modal pada DBM pada tahun anggaran 2015, Dinas Bina
Marga menganggarkan belanja modal untuk kegiatan fisik jalan, irigasi dan
jaringan sebesar Rp711.634.575.636,00 dengan realisasi sebesar
Rp657.278.060.634,00 atau sebesar 92,36 %.
pemeriksaan atas belanja modal pada DBM pada tahun anggaran 2015, Dinas Bina
Marga menganggarkan belanja modal untuk kegiatan fisik jalan, irigasi dan
jaringan sebesar Rp711.634.575.636,00 dengan realisasi sebesar
Rp657.278.060.634,00 atau sebesar 92,36 %.
Hasil
pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 11 kontrak pekerjaan kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan jalan, menunjukkan terdapat kekurangan volume
pekerjaan pekerasan ac-wc, pekerasan ac-bc, lapis pondasi agregat kelas A, B,
dan S sebesar Rp6.265.242.214,46.
pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 11 kontrak pekerjaan kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan jalan, menunjukkan terdapat kekurangan volume
pekerjaan pekerasan ac-wc, pekerasan ac-bc, lapis pondasi agregat kelas A, B,
dan S sebesar Rp6.265.242.214,46.
Sehingga
terjadi kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga sebesar Rp6.265.242.214,46
terhadap 11 perusahaan yang terdiri atas PT. K sebesar Rp656.241.388,87. PT.
KBP sebesar Rp759.462.332,84. PT. MMK sebesar Rp610.897.496,18. PT. 9 NM
sebesar Rp838.096.620,29. PT. GA sebesar Rp333.778.415,89. PT. JW
Rp299.638.685,40. PT. MCS sebesar Rp796.666.385,47. PT. PP sebesar
Rp470.458.812,06. PT. KKWI sebesar Rp681.925.874,96. PT. BKP sebesar
Rp419.284.652,29. PT. NJA sebesar Rp398.791.550,21.
terjadi kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga sebesar Rp6.265.242.214,46
terhadap 11 perusahaan yang terdiri atas PT. K sebesar Rp656.241.388,87. PT.
KBP sebesar Rp759.462.332,84. PT. MMK sebesar Rp610.897.496,18. PT. 9 NM
sebesar Rp838.096.620,29. PT. GA sebesar Rp333.778.415,89. PT. JW
Rp299.638.685,40. PT. MCS sebesar Rp796.666.385,47. PT. PP sebesar
Rp470.458.812,06. PT. KKWI sebesar Rp681.925.874,96. PT. BKP sebesar
Rp419.284.652,29. PT. NJA sebesar Rp398.791.550,21.
Menurut
laporan tidak sesuai kontrak, seperti adanya ketebalan ac-bc yang terpasang
bervariasi antara 3,37 s.d 6,57 cm dengan toleransi 0,4 cm. Sedangkan ketebalan
ruangan yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 5,0 cm. Hasil pemeriksaan uji
kepadatan di laboraturium diketahui bahwa kepadatan yang diperkerjakan ac-bc
bervariasi antara 93,15 sd 95,80%. Kepadatan yang dipersyaratkan minimal 98%.
Sehingga, item perkerjaan lapisan perkerasan ac-bc tidak sesuai kontrak.
laporan tidak sesuai kontrak, seperti adanya ketebalan ac-bc yang terpasang
bervariasi antara 3,37 s.d 6,57 cm dengan toleransi 0,4 cm. Sedangkan ketebalan
ruangan yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 5,0 cm. Hasil pemeriksaan uji
kepadatan di laboraturium diketahui bahwa kepadatan yang diperkerjakan ac-bc
bervariasi antara 93,15 sd 95,80%. Kepadatan yang dipersyaratkan minimal 98%.
Sehingga, item perkerjaan lapisan perkerasan ac-bc tidak sesuai kontrak.
Kepala dinas bina marga, Budhi Darmawan
mengaku, soal temuan BPK pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan, tak
bosan-bosan dirinya mengingatkan konsultan pengawas, PPK, PPTK dan saat ini
masih diberi teguran lagi oleh DBM agar lebih ketat lagi.
mengaku, soal temuan BPK pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan, tak
bosan-bosan dirinya mengingatkan konsultan pengawas, PPK, PPTK dan saat ini
masih diberi teguran lagi oleh DBM agar lebih ketat lagi.
“(Kerugian
negara) sudah banyak yang kembalikan. Sedikit lagi sekitar 50 persen, target
secepatnya,” kata Budhi, Rabu(13/07/2016).
negara) sudah banyak yang kembalikan. Sedikit lagi sekitar 50 persen, target
secepatnya,” kata Budhi, Rabu(13/07/2016).
Disinggung
soal dugaan pengurangan ketebalan jalan hingga menyebabkan adanya temuan BPK?
Budhi mengatakan, mungkin ini pekerjaan di lapangan jadi ada temuan.
soal dugaan pengurangan ketebalan jalan hingga menyebabkan adanya temuan BPK?
Budhi mengatakan, mungkin ini pekerjaan di lapangan jadi ada temuan.
Rekanan yang
‘membandel’ hingga menimbulkan kerugian negara, Budi belum berani merekomendasi
perusahaan itu di-Blacklist, alasannya ada aturan yang mengikat untuk
mem-Blacklist perusahaan.
‘membandel’ hingga menimbulkan kerugian negara, Budi belum berani merekomendasi
perusahaan itu di-Blacklist, alasannya ada aturan yang mengikat untuk
mem-Blacklist perusahaan.
“Tapi
itu kan. Ada kesalahan(alasan Blacklist) misal wanprestasi, begitu
dikembalikan(kerugian negara). Kan masalah itu selesai,” ucapnya.
itu kan. Ada kesalahan(alasan Blacklist) misal wanprestasi, begitu
dikembalikan(kerugian negara). Kan masalah itu selesai,” ucapnya.
Disinggung
soal pihak DBM ‘kecolongan’ di beberapa perbaikan jalan, karena ada beberapa
titik ruas jalan yang kurang ketebalannya hingga 1,5 cm?
soal pihak DBM ‘kecolongan’ di beberapa perbaikan jalan, karena ada beberapa
titik ruas jalan yang kurang ketebalannya hingga 1,5 cm?
“Ketebalan
jalan enggak rata saat penambalan,” kata dia.
jalan enggak rata saat penambalan,” kata dia.
Budhi
mengaku, pihaknya mempercayakan tenaga ahli dan orang lapangan dalam hal
pekerjaan tekhnis, ia mengaku, dirinya telah memberikan bimbingan beberapa kali
masalah jalan secara gratis agar diperbaiki kualitas pekerjaan.
mengaku, pihaknya mempercayakan tenaga ahli dan orang lapangan dalam hal
pekerjaan tekhnis, ia mengaku, dirinya telah memberikan bimbingan beberapa kali
masalah jalan secara gratis agar diperbaiki kualitas pekerjaan.
“Dan
beberapa sudah ikut,” ujarnya.(Ndi)
beberapa sudah ikut,” ujarnya.(Ndi)
Baca juga: Soal Kerugian Negara, KPKAD Laporkan Dinas Bina Marga Lampung ke Kejati
Baca juga: Pejabat Teras Bina Marga Lampung Diperiksa Kejati?
Baca juga: Temuan BPK, Kadis Bina Marga Lampung: Sudah Dikembalikan 50 Persen
Baca juga: Kejati Lampung Diminta Jelaskan Datangnya 5 ASN Dinas Bina Marga
Baca juga: Kejati Lampung Mengaku Belum Tindaklanjuti Laporan KPKAD Soal LHP BPK di Dinas Bina Marga