Akademisi dari UBL, Gindha Ansori Wayka |
BANDARLAMPUNG-Kasus faktur pajak fiktif tahun
2012 silam menyisakan berbagai pertanyaan.
2012 silam menyisakan berbagai pertanyaan.
Keputusan hakim menjatuhkan vonis ringan pada
terdakwa Ronny Hadisaputra mematik berbagai spekulan.
terdakwa Ronny Hadisaputra mematik berbagai spekulan.
Dikarenakan, diduga kuat
Ronny sebagai ‘aktor utama’ dalam kasus pajak fiktif ini.
Ronny sebagai ‘aktor utama’ dalam kasus pajak fiktif ini.
Benarkah ada dugaan ‘mafia peradilan’ di
kasus ini?
kasus ini?
Atau adanya
dugaan ‘kong kali kong’ antara pemangku kebijakan?
Baca: Anggota DPRD Lampung Sesalkan Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif
Atau adanya dugaan perubahan pasal satu dari tersangka yang dilakukan oknum penyidik?
dugaan ‘kong kali kong’ antara pemangku kebijakan?
Baca: Anggota DPRD Lampung Sesalkan Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif
Atau adanya dugaan perubahan pasal satu dari tersangka yang dilakukan oknum penyidik?
Kasat mata Dosen Fakultas Hukum Universitas
Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka menilai, hukum itu menggunakan ancaman
hukuman maksimal, jadi memungkinkan jaksa dan hakim menggunakan interprestatif minimal, kecuali kasus
korupsi minimal 1 tahun.
Baca: Kasus Pajak Fiktif Lampung, CBA: ‘Pemain Utama’ Kok Lolos
Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka menilai, hukum itu menggunakan ancaman
hukuman maksimal, jadi memungkinkan jaksa dan hakim menggunakan interprestatif minimal, kecuali kasus
korupsi minimal 1 tahun.
Baca: Kasus Pajak Fiktif Lampung, CBA: ‘Pemain Utama’ Kok Lolos
“Putusan itu biasanya karena keyakinan hakim
atau kemudian diduga ada interkoneksi antara
jaksa dan hakim. Sehingga serempak untuk tuntut ringan dan menjatuhkan putusan
ringan,” ucapnya, Selasa(05/07/2016).
atau kemudian diduga ada interkoneksi antara
jaksa dan hakim. Sehingga serempak untuk tuntut ringan dan menjatuhkan putusan
ringan,” ucapnya, Selasa(05/07/2016).
Koordinator Presidium KPKAD ini menambahkan, diduga adanya interkoneksi antar mereka sehingga memungkinan kasus ini diatur
sedemikian rupa, sehingga pihak yang berperan dilokalisir sedemikian rupa.
sedemikian rupa, sehingga pihak yang berperan dilokalisir sedemikian rupa.
“Agar tak mendapatkan hukuman yang maksimal,”
urainya.
urainya.
Yang menjadi pertanyaan di masyarakat, jika
suatu perbuatan diancam hukuman maksimal tetapi menggunakan hukuman minimal,
diduga penegakan hukum telah terseret ke ranah mafia peradilan.
suatu perbuatan diancam hukuman maksimal tetapi menggunakan hukuman minimal,
diduga penegakan hukum telah terseret ke ranah mafia peradilan.
Tak perlu jauh-jauh membandingkan dugaan
korupsi di Lampung saja kebanyakan pelaku dituntut rendah divonis 1 tahun.
Baca: MA Tolak Kasasi Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung
korupsi di Lampung saja kebanyakan pelaku dituntut rendah divonis 1 tahun.
Baca: MA Tolak Kasasi Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung
“Karana hukuman minimal 1 tahun. Coba kalau
tidak, maka hakim dan jaksa akan memainkan ancaman hukuman di bawah itu,”
tegasnya.
tidak, maka hakim dan jaksa akan memainkan ancaman hukuman di bawah itu,”
tegasnya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri(PN)
Tanjung karang, Bandarlampung, Binsar Siregar mengaku lupa soal putusan vonis
terhadap Ronny, ia beralibi karena, kasus kini sudah cukup lama. Ia menuturkan,
di berkas petikan putusan PN bisa dilihat alasan dirinya memberi vonis ringan.
Tanjung karang, Bandarlampung, Binsar Siregar mengaku lupa soal putusan vonis
terhadap Ronny, ia beralibi karena, kasus kini sudah cukup lama. Ia menuturkan,
di berkas petikan putusan PN bisa dilihat alasan dirinya memberi vonis ringan.
“Kalo enggak salah alasannya, (Ronny)sudah
mengembalikan kerugian negara yang ditemukan oleh kantor pajak secara lunas,”
ucapnya, Minggu(03/07/2016).
mengembalikan kerugian negara yang ditemukan oleh kantor pajak secara lunas,”
ucapnya, Minggu(03/07/2016).
Pun Binsar kembali mempertegas, ia lupa soal
kasus itu dan kembali menegaskan, jika terdakwa telah mengembalikan semua
kerugian negara.
kasus itu dan kembali menegaskan, jika terdakwa telah mengembalikan semua
kerugian negara.
“Itu yang jadi dasar ringan memvonis ringan,”
kata Binsar.
kata Binsar.
Disinggung soal terdakwa lain, Sigit Gun Cahyo, Efral dan
Deviyana Sandi yang masih banding(kasasi), namun sampai saat ini belum juga
inkracht.
Deviyana Sandi yang masih banding(kasasi), namun sampai saat ini belum juga
inkracht.
“Saya enggak tahu,’ tukasnya.
Baca: Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang
Baca: Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang
Diketahui, beberapa tahun lalu, kasus ini
sempat menjadi perhatian masyarakat ‘Sai Bumi Ruwa Jurai’, karena kali pertama
terjadi di Lampung.
sempat menjadi perhatian masyarakat ‘Sai Bumi Ruwa Jurai’, karena kali pertama
terjadi di Lampung.
Perkara ini menyeret 6 orang nama, T. Anthoni, Efral,
Alex Sitanggang, Sigit Gun Cahyo, Deviyana Sandi dan Ronny Hadisaputra dan beberapa perusahaan, keenam
terdakwa menjalani sidang split(terpisah).
Alex Sitanggang, Sigit Gun Cahyo, Deviyana Sandi dan Ronny Hadisaputra dan beberapa perusahaan, keenam
terdakwa menjalani sidang split(terpisah).
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan,
dari enam orang terpidana, diduga 1 di antaranya mendapat vonis ringan.
dari enam orang terpidana, diduga 1 di antaranya mendapat vonis ringan.
Sumber Suryaandalas.com
menyebut, Ronny Hadisaputra berperan sebagai pengusaha yang memakai (meminjam)
4 perusahaan (milik Alex, Sigit, T. Anthoni, Efral). Ronny Hadisaputra pengusaha importir
bermitra dengan Deviyana Sandi.
menyebut, Ronny Hadisaputra berperan sebagai pengusaha yang memakai (meminjam)
4 perusahaan (milik Alex, Sigit, T. Anthoni, Efral). Ronny Hadisaputra pengusaha importir
bermitra dengan Deviyana Sandi.
Pun kata dia, Ronny Hadisaputra juga yang
harusnya paling berperan dan berat mendapat hukuman adalah Ronny. Diduga kuat
Ronny berbeda pasal yang dikenai dari terdakwa lain.
harusnya paling berperan dan berat mendapat hukuman adalah Ronny. Diduga kuat
Ronny berbeda pasal yang dikenai dari terdakwa lain.
“Karena Ronny pemain tunggal,” kata
dia, .
dia, .
Ronny kata dia, seolah-olah yang membuka
faktur pajak itu pemilik perusahaan. Sementara analisa jaksa, menganggap Ronny
pelaku bisnis, sementara Ronny memakai semua perusahaan.
Baca: Terdakwa Kasus Faktur Pajak Fiktif Lampung Segera Melaporkan Oknum Jaksa dan Hakim
faktur pajak itu pemilik perusahaan. Sementara analisa jaksa, menganggap Ronny
pelaku bisnis, sementara Ronny memakai semua perusahaan.
Baca: Terdakwa Kasus Faktur Pajak Fiktif Lampung Segera Melaporkan Oknum Jaksa dan Hakim
“Kan
terbalik. Masa’ Ronny divonis ringan,” sesalnya.
terbalik. Masa’ Ronny divonis ringan,” sesalnya.
Dari
hasil petikan putusan Pengadilan Negeri(PN) Tanjung karang Bandarlampung, Alex Sitanggang
dikenai pasal 39 A huruf a Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 28 tahun 2007 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan
divonis 2,4 tahun dan denda sebesar Rp 8,288,484,205 miliar(diganti pidana
kurungan 4 bulan/sudah bebas).
hasil petikan putusan Pengadilan Negeri(PN) Tanjung karang Bandarlampung, Alex Sitanggang
dikenai pasal 39 A huruf a Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 28 tahun 2007 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan
divonis 2,4 tahun dan denda sebesar Rp 8,288,484,205 miliar(diganti pidana
kurungan 4 bulan/sudah bebas).
Kemudian Ronny Hadisaputra dikenai pasal 39
(1) huruf d UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun
2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 43 ayat(1)
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis delapan bulan dan
denda sebesar Rp 2,000,000,000 miliar(diganti pidana kurungan 2 bulan/sudah
bebas).
(1) huruf d UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun
2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 43 ayat(1)
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis delapan bulan dan
denda sebesar Rp 2,000,000,000 miliar(diganti pidana kurungan 2 bulan/sudah
bebas).
T. Anthoni dikenai 39 A dan divonis 2,4 tahun
penjara(sudah bebas).
penjara(sudah bebas).
Sedangkan Efral dikenai pasal A huruf A UU 6
tahun 1989 diubah UU Nomor 28 tahun 2002(perpajakan), kemudian Deviyana Sandi dikenai pasal
39 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983.
tahun 1989 diubah UU Nomor 28 tahun 2002(perpajakan), kemudian Deviyana Sandi dikenai pasal
39 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983.
Untuk Efral, Deviyana Sandi dan Sigit Guncahyo diduga masih
banding(kasasi) di MA selama 3 tahun lebih belum putus.(*)
banding(kasasi) di MA selama 3 tahun lebih belum putus.(*)