Ilustrasi/Foto Ist |
BANDARLAMPUNG-
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Provinsi Lampung membuka posko
pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko
tersebut adalah posko pelaporan bagi buruh yang tidak diberikan atau tak sesuai
THR yang diterima dari perusahaannya.
tersebut adalah posko pelaporan bagi buruh yang tidak diberikan atau tak sesuai
THR yang diterima dari perusahaannya.
Ketua
SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan menghimbau, dengan adanya posko tersebut
diharapkan buruh segera melapor jika ada pelanggaran pembayaran THR dilakukan
oleh perusahaan.
SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan menghimbau, dengan adanya posko tersebut
diharapkan buruh segera melapor jika ada pelanggaran pembayaran THR dilakukan
oleh perusahaan.
Pengaduan
itu tidak hanya bagi karyawan yang belum diberikan THR, tetapi yang sudah
dibayar.
itu tidak hanya bagi karyawan yang belum diberikan THR, tetapi yang sudah
dibayar.
“Namun
tak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Deni, Minggu (26/06/2016).
tak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Deni, Minggu (26/06/2016).
Sebab
dirinya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)
Nomor 4 tahun 1994, yang sebelumnya perusahaan wajib membayar THR pada H-7,
namun kini dirubah menjadi H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran.
dirinya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)
Nomor 4 tahun 1994, yang sebelumnya perusahaan wajib membayar THR pada H-7,
namun kini dirubah menjadi H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran.
Selain
itu, buruh pun yang sudah lebih sebulan bekerja, wajib diberikan THR selama 1
bulan gaji.
itu, buruh pun yang sudah lebih sebulan bekerja, wajib diberikan THR selama 1
bulan gaji.
“Kedua
peraturan tersebut harus dilakukan oleh perusahaan,” ucapnya.
peraturan tersebut harus dilakukan oleh perusahaan,” ucapnya.
Bagi
perusahaan yang tak menaati peraturan tersebut, maka pihaknya akan mendampingi
buruh sampai ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait, agar hak nya sebagai
buruh terpenuhi.
perusahaan yang tak menaati peraturan tersebut, maka pihaknya akan mendampingi
buruh sampai ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait, agar hak nya sebagai
buruh terpenuhi.
“Bakal
kami dampingi dan meminta perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas,”
ujarnya.
kami dampingi dan meminta perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas,”
ujarnya.
Terkait
dengan posko, ia mengungkapkan karyawan yang ingin mengadu bisa datang langsung
ke kantor SBSI atau bisa menghubungi ke nomor 085368472014, atau 085382782152.
dengan posko, ia mengungkapkan karyawan yang ingin mengadu bisa datang langsung
ke kantor SBSI atau bisa menghubungi ke nomor 085368472014, atau 085382782152.
“Kami
siap melayani pengaduan masalah THR,” katanya.(Ndi)
siap melayani pengaduan masalah THR,” katanya.(Ndi)