Jakarta,-Selasa(20/06/2016), Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai
penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan
kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan
maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Penawaran
dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan
PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi
Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.
dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan
PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi
Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.
Terkait
hal tersebut, OJK menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat
merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.
hal tersebut, OJK menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat
merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.
Kegiatan tersebut
tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim
berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim
berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
Oleh
karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa
keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan
dari pihak manapun terkait hal tersebut.
karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa
keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan
dari pihak manapun terkait hal tersebut.
Di
sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industry jasa
keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan
pembiayaan terkait.
sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industry jasa
keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan
pembiayaan terkait.
Selanjutnya,
OJK juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan
upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat
kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industry jasa
keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
OJK juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan
upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat
kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industry jasa
keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menyikapi
hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna
mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat.
hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna
mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat.
Modus
penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan
kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada
bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa
keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan
hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara
Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan
kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada
bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa
keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan
hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara
Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
Para debitur
tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.
tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.
Modus
lain penawaran ini antara lain sebagai berikut; 1. Mengatasnamakan
negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan
rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
lain penawaran ini antara lain sebagai berikut; 1. Mengatasnamakan
negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan
rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan
utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.
Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan
utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.
3.
Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota
kelompok/Badan Hukum tertentu.
Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota
kelompok/Badan Hukum tertentu.
4.
Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
OJK
meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan
keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui
telepon 1500655 atau [email protected], ataupun mendatangi kantor OJK terdekat
yang ada di berbagai kota. (*)
meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan
keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui
telepon 1500655 atau [email protected], ataupun mendatangi kantor OJK terdekat
yang ada di berbagai kota. (*)
Baca juga: OJK Terus Mendorong Produk Tabungan SIMPEL
Baca juga: OJK Bekukan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka