OJK Himbau Masyarakat Waspadai PT Swissindo World Trust International dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup

Jakarta,-Selasa(20/06/2016), Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk
mewaspadai
penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjika
n pelunasan
kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan
pembiayaan
maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Penawaran
dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan
mengatasnamakan
PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan
Koperasi
Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.
 

Terkait
hal tersebut, OJK menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan
karena dapat
merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. 
Kegiatan tersebut
tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan
yang lazim
berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
Oleh
karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku
usaha jasa
keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan
atau ajakan
dari pihak manapun terkait hal tersebut.
Di
sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industry
jasa
keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai
dengan
perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau
perusahaan
pembiayaan terkait.
Selanjutnya,
OJK juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan
melakukan
upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar
terdapat
kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industry
jasa
keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menyikapi
hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas
terkait guna
mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan
masyarakat.
Modus
penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji
pelunasan
kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet
pada
bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga
jasa
keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan
pembebasan
hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan
negara
Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
Para debitur
tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para
kreditur.
Modus
lain penawaran ini antara lain sebagai berikut
; 1. Mengatasnamakan
negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar
kedaulatan
rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
.
2.
Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan
menyelesaikan
utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara
.
3.
Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi
anggota
kelompok/Badan Hukum tertentu
.
4.
Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak
bergabung.
OJK
meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran
kegiatan
keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK
melalui
telepon 1500655 atau [email protected], ataupun mendatangi kantor
OJK terdekat
yang ada di berbagai kota.
  (*)

Baca juga: OJK Terus Mendorong Produk Tabungan SIMPEL

Baca juga: OJK Minta Nasabah Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Segera Daftarkan Tagihan Asuransi ke Kurator yang Ditunjuk

Baca juga: OJK Bekukan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *