Oknum Kades Taman Fajar Purbolinggo Tebang Puluhan Kayu Catut Nama Gubernur Lampung

Batang Kayu Sisa Tebangan Oknum Kades Taman Fajar

Lampung Timur – Puluhan pohon jenis Akasia di tepi jalan diduga kuat ditebang oknum Kepala Desa Taman Fajar,  Kecamatan Purbolinggo,
Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Sudarman.


Sudarman menebangi dan menjual puluhan batang pohon jenis Akasia daun kecil di sepanjang ruas jalan Desa Taman Fajar.


Sudarman
berdalih menebang puluhan pohon itu untuk kepentingan desa atas ijin gubernur Lampung dan
Koordinator Perwakilan Dinas(KPD) Pengairan setempat.


Ironisnya, ia merasa pohon yang usianya sekitar 35 tahun tersebut
adalah milik masyarakat, meskipun pohon itu berada di sisi kiri kanan
badan jalan Desa.

Sudarman mengaku, telah mengantongi ijin gubernur dan juga atas rekomendasi KPD Pengairan Purbolinggo.

Ia
menuturkan, penebangan puluhan pohon tersebut juga telah melalui
musyawarah bersama masyarakat dan pengurus desa bersama-sama Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat.

“Uang hasil
penjualan kayu Akasia juga untuk kepentingan desa. Kami melakukan itu
juga  hasil musyawarah desa, dan sepakat diborongkan pada LPMD untuk ditebang dan dijual,” terang Sudarman, Jum’at(10/06/2016).

Ditegaskannya,
pohon-pohon Akasia itu adalah hasil tanaman masyarakat di tahun 1980
silam, meskipun keberadaanya di badan jalan desa, itu kata dia, selain
hasil musyawarah, pohon itu yang ditanam masyarakat Taman Fajar dan
untuk kepentingan masyarakat desa yaitu buat pabrik gilingan padi desa.

“Dan
sudah atas ijin rekomendasi UPTD dan gubernur,” kata Sudarman, sembari
menunjukan surat ijin rekomendasi dari KPD dinas Pekerjaan Umum(PU)
Pengairan Purbolinggo tertanda Sukisno.

Di lain pihak, Sukis
membantah jika ijin tersebut, melainkan surat pemberitahuan perihal
pembersihan pohon yang di atas tanggul‎ dan irigasi serta larangan
penanaman pohon di atas tanggul dan irigasi.

Hal tersebut juga
dikuatkan ‎Sugiman Pegawai KPD Pengairan Purbolinggo, perihal ijin
rekomendasi atas penebangan pohon Akasia pada sisi-sisi badan jalan
desa.

“Tidak ada rekomendasi dari KPD pengairan. Kalau ada silahkan tunjukan bukti suratnya, pada kami,” tegas Sugiman. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *