Dua Tahun, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri Pimpin Lampung (2)

Plt Kepala Ombudsman Lampung, Davit./Foto Ist

Bandarlampung-Sebuah
gedung wakil rakyat yang amat megah di kawasan Teluk Betung Selatan
itu, menjadi saksi bisu pelantikan, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri menjadi gubernur
dan wakil gubernur Lampung.

Dua tahun lalu, Senin(02/06/2014) sekitar pukul 10:00
WIB, gubernur termuda se-Indonesia itu dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri(Mendagri) Gamawan Fauzi di gedung DPRD Lampung.

Ribuan pasang mata menyaksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Jutaan masyarakat Lampung berharap penuh Bumi Ruwa Jurai bisa berubah di tangannya.

Namun itu hanya harapan masyarakat yang belum juga terwujud dari orang nomor satu di Lampung.

Kamis(02/06/2016) tepat dua tahun, M. Ridho Ficardo dilantik dan menjalankan roda pemerintahan. Lantas apakah gubernur dan jajarannya baik dalam pelayanan pada masyarakat?.

Ombudsman
RI perwakilan Lampung menilai gubernur dan jajaran belum serius
memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai kewajiban standar pelayan
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) provinsi Lampung.

Plt.
Ombudsman Lampung, Ahmad Saleh Davit Faranto menuturkan, belum ada
keseriusan dari pemangku kebijakan dan jajaran pemprov Lampung, maka
pelayanan itu(SKPD) terukur kurang bagus.

“Padahal itu wajib. Kalo yang wajib aja enggak serius gimana yang enggak wajib,” kata Davit.

Ia
menambahkan, SKPD provinsi Lampung mendapat kepatuhan sedang dalam
penilaian Ombudsman Lampung, yaitu Zona Kuning, atas nama pemprov
Lampung dari seluruh satuan kerja(Satker).

“Berarti kenanya ke gubernur(M. Ridho Ficardo),” tukasnya.(Ndi) 

Baca juga: Dua Tahun M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri Pimpin Provinsi Lampung (1)

Baca juga: Dua Tahun M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri Pimpin Lampung (3)

Baca juga: Dua Tahun M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri Pimpin Lampung (4)

Baca juga: Dua Tahun M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri Pimpin Lampung (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *