Lampung Timur – Rabu(01/06/2016) sore, Sriwangi, salah satu masyarakat
kabupaten Lampung Timur(Lamtim) dan rekanan kabupaten setempat datang
membawa dua karung seragam olahraga ke ruang kerja Wakil Bupati Lampung
Timur (Lamtim) H. Zaiful Bokhari.
Sriwangi mengadukan keluhannya atas kebijakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mulkan.
Mulkan
dituding tidak bertanggung jawab atas proyek pengadaan seragam olahraga
Tahun Anggaran 2015, melalui penunjukan Langsung (PL), sementara
rekanan telah memiliki kontrak kerja dan belanja.
Menurutnya, dirinya diberikan pekerjaan oleh Kadis PU sebelumnya (Aleksandaria).
Setelah
pak Aleksandaria tidak menjabat lagi dalam kurun waktu yang lama,
Sekretaris PU Mulkan meminta setoran proyek kepada dirinya.
Tapi
kata Sriwangi, setelah ia kerjakan proyek pengadaan seragam olahraga
sebanyak 120 baju, proyek itu tidak ada yang tanggung jawab dengan
alasan tidak ada setoran.
“Sehingga proyeknya dialihkan ke
rekanan lain, sedangkan saya sudah belanja,” kata Sri Wangi di hadapan
Zaiful Bokhari dan para awak media.
Dari keterangan itu,
diketahui bahwasannya Sekretaris PU, Mulkan tersebut diduga kuat sudah
lebih dari dua (2) bulan tidak pernah masuk kerja.
“Sudah dua (2) bulan, dia tidak ngantor, itu kata pegawai para pegawai PU” ketus Sri.
Sementara,
Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari berjanji siap menerapkan
Peraturan Pemerintah(PP) 53 tentang Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang
Indisipliner.
Zaiful Bokhari mengaku dirinya tidak ada ikut campur dengan kegiatan proyek.
Pun, pihaknya mempersilahkan jika tujuannya untuk kepentingan pembangunan kemajuan kabupaten.
Ia menyarankan agar permasalahan ini diserahkan pada pihak berwenang.
“Walau
pun orang Sukadana kalau tidak ada niat baik untuk membangun jangan
beri kesepatan. Soal adanya uang setoran silahkan lapor pihak berwajib,
karena setoran itu tidak boleh,” tandasnya.
Menurut Zaiful, setoran proyek itu merupakan kebiasaan buruk yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD).
Sehingga,
ke depan, akan ditertibkan, selain itu, siapa pun pegawai mulai dari
kepala sampai staf SKPD yang tidak masuk kerja dalam waktu lama akan
ditindak tegas sesuai PP No. 53/2010.
“Siapapun pegawainya kita sikat walau orang Sukadana, kita tidak pandang bulu,” kata dia.
Ke depan, Pemkab Lampung Timur akan menerapkan absen secara online bukan manual.
“Sehingga,
akan kita verifikasi dulu kebenarannya. Tunggu saja tanggal mainnya.
Kalau enggak mau berkantor di Lamtim, silahkan angkat kaki saja,”
ungkapnya. (FR)
Baca juga: Kadis PU Lampung Timur Diduga tak Mengerti UU
Baca juga: Beredar Spanduk Tuding Dinas PU Lampung Timur Bagikan Proyek
Baca juga: Wakil Bupati Lampung Timur Dituding Gunakan Uang Setoran Proyek Miliaran