Ansori/Foto Ist |
BANDARLAMPUNG-Ratusan
massa lurug kantor BBWSMS.
massa lurug kantor BBWSMS.
Sejumlah pembangunan
yang dilaksanakan Balai Besar Wilayah Sungai
Mesuji Sekampung (BBWSMS) sejak tahun 2014-2016 ditengarai sarat
penyimpangan.
yang dilaksanakan Balai Besar Wilayah Sungai
Mesuji Sekampung (BBWSMS) sejak tahun 2014-2016 ditengarai sarat
penyimpangan.
DPP PETIR Lampung
mencatat ada beberapa persoalan krusial yang terjadi di BBWSMS yang dapat
mengarahkan pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 Tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
mencatat ada beberapa persoalan krusial yang terjadi di BBWSMS yang dapat
mengarahkan pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 Tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
Berdasarkan Pantauan langsung DPP PETIR
Lampung di lapangan yang mengambil 3 titik pekerjaan BBWSMS yakni, 1.Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi
Bunut(Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar ini, dikerjakan PT. Fatimah
IndahUtama dengan Nomor Kontrak : HK.02.07/03/SNVT-PJPAMS/IRA-II/VI/2015
senilaiRp58,056 Miliar dan Surat Penunjukkan Nomor
IR.03.01/SNVT-PJPAMS/IRA.II/177 tertanggal 26 Mei 2015; 2. Proyek pembuatan
revertment Pantai CantiTahun 2014 senilai Rp 8,4 Milyar;3. Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kunjir
(lanjutan) tahun 2015 pagu senilai Rp7,4 miliar yang dikerjakan oleh PT. Sinar
Intan Papua Permai dengan Nomor Kontrak HK.02.07/03/SNVT-PJPAMS/PK.SP.II/IV/2015
senilai Rp6,4 miliar.
Lampung di lapangan yang mengambil 3 titik pekerjaan BBWSMS yakni, 1.Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi
Bunut(Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar ini, dikerjakan PT. Fatimah
IndahUtama dengan Nomor Kontrak : HK.02.07/03/SNVT-PJPAMS/IRA-II/VI/2015
senilaiRp58,056 Miliar dan Surat Penunjukkan Nomor
IR.03.01/SNVT-PJPAMS/IRA.II/177 tertanggal 26 Mei 2015; 2. Proyek pembuatan
revertment Pantai CantiTahun 2014 senilai Rp 8,4 Milyar;3. Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kunjir
(lanjutan) tahun 2015 pagu senilai Rp7,4 miliar yang dikerjakan oleh PT. Sinar
Intan Papua Permai dengan Nomor Kontrak HK.02.07/03/SNVT-PJPAMS/PK.SP.II/IV/2015
senilai Rp6,4 miliar.
Daripantauan 3 (tiga) titik pekerjaan di atas,
diproleh data bahwa diduga pembangunan dikerjakan tak sesuai spesifikasi dan
pengerjaannya asal-asalan serta diduga daya tahan (kualitas) hasil pembangunan
tersebut sangat rendah dan kurang meyakinkan dapat bertahan lama.
diproleh data bahwa diduga pembangunan dikerjakan tak sesuai spesifikasi dan
pengerjaannya asal-asalan serta diduga daya tahan (kualitas) hasil pembangunan
tersebut sangat rendah dan kurang meyakinkan dapat bertahan lama.
Selain ketiga pekerjaan
di atas, DPP PETIR Lampung juga mengendus beberapa pekerjaan yang diduga
bermasalah diantaranya, 1. Dugaan Korupsi dan Gratifitasi Rehabilitasi Tanggul
Banjir Seputih Surabaya yang dimenangkan PT Trampil Bina Sentosa dengan nilai
penawaran Rp4.360.631.000;2.
di atas, DPP PETIR Lampung juga mengendus beberapa pekerjaan yang diduga
bermasalah diantaranya, 1. Dugaan Korupsi dan Gratifitasi Rehabilitasi Tanggul
Banjir Seputih Surabaya yang dimenangkan PT Trampil Bina Sentosa dengan nilai
penawaran Rp4.360.631.000;2.
2.Dugaan korupsi
dan gratifikasi pembangunan pantai/ Revetment pantai ketapang yang dimenangkan
PT. Antara Kontruksi dengan nilai penawaran
Rp8.874.778.000; 3. Dugaanpengerjaan Tanggul tak sesuai spesifikasi (jebol) di
Desa Pakuan Ratu Way Kanan, anggarantahun 2014 dengan dana kurang lebih sebesar
Rp6 miliar.
dan gratifikasi pembangunan pantai/ Revetment pantai ketapang yang dimenangkan
PT. Antara Kontruksi dengan nilai penawaran
Rp8.874.778.000; 3. Dugaanpengerjaan Tanggul tak sesuai spesifikasi (jebol) di
Desa Pakuan Ratu Way Kanan, anggarantahun 2014 dengan dana kurang lebih sebesar
Rp6 miliar.
5. Dugaanpengerjaan proyek Tanggul tak sesuai spesifikasi di
Negeri Besar Way Kanan yang menelananggaran kurang lebih Rp5 miliar pada
kegiatan tahun 2013, 6. Dugaan Proyek Pantai Canti dan Pekerjaan pengamanan
Pantai Kunyir Kalianda Lampung Selatan TA 2014 dengan nilai
Rp5.908.408.000,-dan -.pekerjaan
pengamanan pantai kunyir kalianda Lampung Selatan TA. 2015 dengan Nilai
Rp 6.405.333.000,-.;7.
Negeri Besar Way Kanan yang menelananggaran kurang lebih Rp5 miliar pada
kegiatan tahun 2013, 6. Dugaan Proyek Pantai Canti dan Pekerjaan pengamanan
Pantai Kunyir Kalianda Lampung Selatan TA 2014 dengan nilai
Rp5.908.408.000,-dan -.pekerjaan
pengamanan pantai kunyir kalianda Lampung Selatan TA. 2015 dengan Nilai
Rp 6.405.333.000,-.;7.
Kemudian pekerjaan Pengamanan Pantai Muara Gading Mas Lampung
Timur TA. 2014 Rp7.723.957.000,- dan pekerjaan
pengamanan Pantai muara Gading
MasLampung Timur TA. 2015 Rp 10. 145. 146.000,-; DPP PETIR Lampung melakukan pemantauan pekerjaandi BBWSMS dalam
rangka untuk menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang dibangun dngan dana
negara.
Timur TA. 2014 Rp7.723.957.000,- dan pekerjaan
pengamanan Pantai muara Gading
MasLampung Timur TA. 2015 Rp 10. 145. 146.000,-; DPP PETIR Lampung melakukan pemantauan pekerjaandi BBWSMS dalam
rangka untuk menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang dibangun dngan dana
negara.
Hal ini sejalan
dengan BAB V Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 Ayat 1 dan2 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang
Nomor 20Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
dengan BAB V Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 Ayat 1 dan2 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang
Nomor 20Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selainitu, di dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) BAB VI Peran SertaMasyarakat
Pasal 8 ayat (1 – 2) dan Pasal 9(1).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) BAB VI Peran SertaMasyarakat
Pasal 8 ayat (1 – 2) dan Pasal 9(1).
Berkaitan dengan hal tersebut, DPP PETIR
Lampung.
Lampung.
“Mendesak agar Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung segera melakukan penyelidikan danpenyidikan
terhadap pekerjaan-pekerjaan di BBWSMS di atas karena didugabermasalah secara
hukum. BandarLampung, 1 Juni 2016,”kata Korlap aksi, Ansori dalam rilis yang
diterima, Rabu(01/06/2016).
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung segera melakukan penyelidikan danpenyidikan
terhadap pekerjaan-pekerjaan di BBWSMS di atas karena didugabermasalah secara
hukum. BandarLampung, 1 Juni 2016,”kata Korlap aksi, Ansori dalam rilis yang
diterima, Rabu(01/06/2016).
Sementar pihak BBWSMS Lampung belum berhasil dikonfirmasi.