Proyek Sumur Bor Milik Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Timur Diduga Kong Kali Kong

Ilustrasi Sumur Bor/Foto Ist

Lampung
timur –
Adanya perusahaan
yang tidak memenuhi kualifikasi namun bisa mendapat pekerjaan mendapat sorotan.

 

Indikasi
penunjukan langsung (PL) dari Pejabat Pengadaan Proyek Sumur Bor Dinas
Pertanian Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Sigit diduga
kuat hanya berdasarkan hubungan kekerabatan dan lain, tanpa mengacu pada UUJK
nomor 18 th 1999 pasal 8 tentang perencana kontruksi.
Direktur PT
Sukadana Prima Lestari,  Amir Faisol mengatakan,
pejabat pengadaan berwenang(di Lampung Timur) penuh dalam menentukan layak dan
tidaknya perusahaan
ditunjuk sebagai pelaksana
paket proyek.
Seperti pekerjaan pengeboran
sumur air tanah dalam adalah kualifi
kasi spesialis SP.008
bukanlah perusahaan kualifikasi umum seperti yang ditunjuk seperti saat ini.
Selain terindikasi Korupsi Kolusi dan
Nefotisme(KKN) pejabat pengadaan juga telah melanggar UUJK nomor 18 th 1999,
pada pasal 8 menyebutkan, bahwa perencana kontruksi pelaksana kontruksi dan
pengawas yg berbentuk badan usaha harus : a. Memenuhi ketentuan tentang
perizinan usaha di bidang jasa kontruksi. 
b. Memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa
kontruksi., bukan hanya itu pejabat pengadaan, dalam.hal ini adalah Sigit,
telah melanggar peraturan presiden no 54 tahun 2010, perubahanya terutama pada
pasal 38 ayat 2 : penunjukan langsung dilakukan dengan mengundang 1 penyedia
barang/pekerjaan kontruksi/ jasa lainya yg dinilai mampu melaksanakan pekerjaan
dan memenuhi KUALIFIKASI, dan dalam pelaksanaanya juga Sigit  tdk mengindah kan peraturan mentri pekerjaan
umum nomor 07/PRT/M/2011 serta perubahanya nomor 14/PRT/M/2013.
“Tentang
standar dan pedoman pengadaan pekerjaan kontruksi dan jasa konsultansi,”Kata
Amir Faisol, Minggu(29/05/2016).
 Sementara Kepala Dinas Pertanian
dan Holtikultura Lampung Timur, M. Yusup HR mengaku, ada lima (5) perusahaan
yang tidak memenuhi kualifikasi, namun saat ini kata Yusup, pekerjaan telah
hampir selesai, sehingga tidak mungkin lagi batalkan.
 Menurutnya, hal tersebut hanya sebatas
administrasi semata dan tidak menjadi masalah asal pekerjaan dilaksanakan
sesuai spek, serta tidak merugikan negara.
“Hanya
sebatas administrasi, itu juga pekerjaanya rata-rata sudah selesai, jadi tidak
mungkin kita batalkan, yang penting sesuai spek, dan tidak merugikan
negara,” kilah M Yusup HR. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *