Foto Ist |
BANDARLAMPUNG-Walikota
Bandarlampung Herman HN akan mempertahankan Kepala Badan Polisi Pamong
Praja(Kaban Pol PP) Bandarlampung, Cik Raden telah dijebloskan ke penjara oleh
Kejaksaan Negeri(Kejari) Bandarlampung.
Dikarenakan,
Cik Raden telah menjalankan aturan yang berlaku sebagai penegak peraturan
daerah (Perda).
Cik Raden telah menjalankan aturan yang berlaku sebagai penegak peraturan
daerah (Perda).
Orang nomor
satu di Kota Tapis Berseri ini menyayangkan penahanan tersebut, karena apa yang
dilakukan Cik Raden merupakan salah satu
dari penegakan Perda di Bandarlampung.
satu di Kota Tapis Berseri ini menyayangkan penahanan tersebut, karena apa yang
dilakukan Cik Raden merupakan salah satu
dari penegakan Perda di Bandarlampung.
“Ya
mudah-mudahan enggak ditahan, karena ini kan buat-buatan orang yang enggak suka
dengan kinerja Bapol PP. Kita cuma menegakkan Perda di Bandar Lampung, masa
disalahkan apalagi sampai ditahan,” kata Herman HN, Senin (16/05/2016).
mudah-mudahan enggak ditahan, karena ini kan buat-buatan orang yang enggak suka
dengan kinerja Bapol PP. Kita cuma menegakkan Perda di Bandar Lampung, masa
disalahkan apalagi sampai ditahan,” kata Herman HN, Senin (16/05/2016).
Herman HN
mengaku akan memfasilitasi penangguhan terhadap Cik Raden, pun pihaknya tetap
berharap agar Cik Raden ditahan.
mengaku akan memfasilitasi penangguhan terhadap Cik Raden, pun pihaknya tetap
berharap agar Cik Raden ditahan.
“Nanti
akan kita fasilitasi. Karena Pemkot enggak salah, Bapol PP hanya menegakkan
Perda,” kata dia.
akan kita fasilitasi. Karena Pemkot enggak salah, Bapol PP hanya menegakkan
Perda,” kata dia.
Diketahui,
Ban Pol PP Bandarlampung, Cik Raden telah dijebloskan ke Rumah Tahanan(Rutan) Wayhui
oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Bandarlampung.(Ndi)
Ban Pol PP Bandarlampung, Cik Raden telah dijebloskan ke Rumah Tahanan(Rutan) Wayhui
oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Bandarlampung.(Ndi)