Fauzi Malanda SH |
BANDARLAMPUNG-Kabar gembira bagi masyarakat Bandarlampung khususnya yang berselisih dengan
pihak leasing(lembaga pembiayaan) disa melaporkan permasalahannya ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Bandarlampung.
BPSK dibentuk atas kerjasama tiga lembaga negara, kepolisian(Polri), Jejaksa
Agung(Kejagung) dan Kementrian Hukum dan HAM(Kemen Hukum HAM).
Sedangkan untuk di provinsi di bawah naungan Dinaskoperasi dan
Perdagangan(Diskoperindag).
BPSK berfungsi membela hak konsumen yang dirampas pihak leasing. Jika
permasalahan antar konsumen dan leasing belum selesai di BPSK maka persolan itu
bermuara di ranah hukum.
BPSK mempunyai kewenangan 1-3 kali pemanggilan untuk memediasi antar konsumen
yang dirugikan oleh leasing dan pihak leasing. Jika sudah 3 kali dilakukan
pemanggilan, namun pihak leasing belum juga datang dimediasi.
Maka pihak leasing tidak ada beriktikad baik, maka BPSK bisa rekomendasi ke
kepolisian.
“Kami bisa jadi saksi ahli di kepolisian atas persoalan sengketa
konsumen,”ucap salah satu Hakim BPSK, Fauzi Malanda SH, Rabu(11/05/2016).
BPSK juga membawahi Lembaga Perlindungan Konsumen(LPK).
“Yang bertugas membela hak konsumen. Dan kami dibiayai
negara,”ucapnya.
Diketahui di Lampung cuma satu BPSK yang terbentuk di Bandarlampung, namun BPSK
Bandarlampung siap menerima laporan dari penarikan kendaraan dari
kabupaten/kota lain.(Ndi)