Indomaret di Rajabasa Raya Bandarlampung Diduga Bodong

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Sejumlah pedagang
memprotes pengoperasian gerai Indomaret di Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan
Rajabasa, Bandarlampung. Mereka menuding pasar modern yang berdiri sejak tahun
2012 hingga saat ini belum memiliki izin operasional.

Harlan, perwakilan kelompok pedagang menyampaikan bahwa sampai saat
ini pihaknya masih terus melakukan perjuangan untuk menarik atau mencabut izin
lingkungan yang ditandatangani lurah, camat, dan ratusan pedagang kecil di
Kelurahan Rajabasa Raya.
“Sudah kami sampaikan ke Pemerintah Kota Bandarlampung beberapa
waktu lalu.  Bahkan, kami sudah dipanggil
DPRD pada tahun 2012 lalu,” katadia, seperti dilansir Koranpagi.co.
Menurut Harlan, Walikota Bandarlampung kala itu Herman HN pernah
berjanji akan menutup Indomaret dengan prosedur yang ada.
“Namun kenyataannya belum terealisasi. Kami cuma masyarakat kecil,
tolong dong pemerintah bertindak tegas. Ini aneh dan sama sekali tidak masuk
diakal, bahkan infonya akan berdiri kembali minimarket baru,” tegasnya.
Dia mengakui bahwa penolakan berdirinya Indomaret di Kelurahan
Rajabasa Raya sudah berlangsung sejak 2010. Dua tahun berselang, Harlan
berujar, malah berdiri gerai Indomaret yang berdampingan dengan pasar
tradisional.
“Indomaret ini mendapat penolakan keras. Ini (Penolakan) dibuktikan
dengan tanda tangan ratusan pedagang yang diteken lurah dan camat setempat.
Pedagang yang tergabung dalam Kelompok Pedagang Eceran (KPE) Rajabasa Raya
menolak keras,” ungkapnya.
Sementara Kasubbid Pengawasan dan Penanaman Modal BPMP Kota
Bandarlampung Muhtadi. A. Tumenggung membenarkan gerai Indomaret belum memiliki
izin operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *