BANDARLAMPUNG-Pengurus Kawasaki Ninja Club (KNC) Bandar Lampung bersama pengurus FKPPI Provinsi Lampung, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (27/04) sekitar pukul 10.00.
Kedatangan mereka mempertanyakan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) atas kasus. Pengeroyokan, dan penembakan, di hotel Grand Anurgrah, 10 April lalu.
Pasalnya, sejak Senin (25/04), Polres Bandar Lampung, telah menetapkan Udin alias Bule dan. Teu Teuk, sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Rombongan dipimpin Rully Rambe, Ketua KNC, bersama Wakil ketua FKPPI Dazei, dan Yulius Fajri Sekertaris FKKPI Lampung, diterima Kasi intel Kejari Bandar Lampung, Andre.
Dalam pertemuan di ruangan Kasi Intel itu terungkap, ternyata kejaksaan Negeri belum menerima SPDP atas kasus tersebut.
“Kita belum terima SPDPnya, tapi. Kita akan kawal. Dan dampingi kasus itu hingga proses hukum di pengadilan,” kata Andre, di hadapan rombongan KNC dan FKKPI itu.
Rully Rambe menambahkan bahwa KNC bersama FKKPI juga mengawal kasus ini, karena ini menyangkut banyak hal. Termasuk bentuk jaminan keamanan, dan kepastian hukum di Lampung.
“Kita sama dimata hukum, kita akan kawal proses hukum hingga tuntas,” katanya.
Rully Rambe juga menyatakan bahwa pihaknya juga akan bersilahturahmi dengan Kapolda Lampung, dan menyampaikan fakta fakta yang ada. “Kita akan ke Kapolda Lampung,” katanya
Sementara, pasca kasus keributan dan penembakan di Hotel Grand Anugrah 10 April lalu, polisi sudah menemukan proktil peluru, dan mengamankan senjata api milik Teuk Teuk. Teuk Teuk juga ditetap tersngka, namun tidak dilakukan penahanan. Menurut sumber di kepolisian, tidak dilakukan penahanan terhadap Teuk Teuk, karena penyidik memilai tersangka koperatif, dan menyerahkan barang bukti.(Ndi)