PMII Minta Kejati Segera Lidik Dugaan Korupsi di Proyek Pengamanan Pantai Canti Milik BBSWSM

BANDARLAMPUNG-Dugaan Tindak Pidana
Korupsi(TPK) pada Proyek Pengamanan Pantai Canti terus bergulir.

Sekretaris Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Bandarlampung, Anton Lironi menuturkan,
pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi(Kejati) provinsi Lampung untuk mengusut
tuntas dugaan TPK di proyek yang berjarak 7 KM dari Kota Kalianda Lampung
Selatan tepat di lereng bukit Pesisir Rajabasa.

Bersumber dari APBN
2015 di bawah naungan Balai Besar Satuan Nasional Vertikal Tertentu(SNVT)
Wilayah Sungai Mesuji Way Sekampung (BBSWSM) Provinsi Lampung.
“Agar jelas
berapa kerugian negara dan menjadi benderang dugaan korupsi ini,”kata Anton,
Senin(25/04/2016).
Diketahui, hasil
penelusuran di lokasi berdasarkan data dari LSM Indonesia Social Control (ISC)
terungkap bahwa pekerjaan galian tanah dengan excafator dalam kontrak 2100 m3
diduga dilaksanakan hanya ± 1300 m3.
Pada pasangan filter
bio textil  dalam kontrak 4400 m2 diduga
dilaksanakan/ dipasang hanya ± 1700 m2. Pasangan batu kosong kecil ( 25- 50 Kg
) dalam kontrak 4660 m3 diduga dilaksanakan hanya ±1300 m3.
Untuk pasangan batu
kosong besar ( 250- 500 Kg ) dalam kontrak 3300 m3. Pekerjaan tanah urukan
dalam Kontak 3300 m3 diduga kuat dilaksanakan hanya 1200 m3.
Bahwa dari hasil
team investigasi di lapangan dan keterangan – keterangan dari masyarakat
setempat bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas benar 100 % menggunakan
batu besar 250-500 kg di dalamnya banyak gerowong celah di mana-mana sementara
batu ukuran kecil hanya sebagai pengunci/ penutup bagian atas saja,  akibat dari pelaksanaaan pekerjaan tersebut
diduga kuat negara telah dirugikan    
±   Rp 1.125.000.000,-
“Bahwa apabila benar
dalam pelaksanaan APBN, APBD tersebut tidak sesuai dengan Rab dan spesifikasi
ketentuan yang ada maka hal tersebut dapat merugikan keuangan negara secara
umum patut diduga melanggar UU No 031 tahun 1999 jo UU No. 020 tahun 2001
tentang tindak pidana Korupsi. Hal tersebut dapat diancam dengan hukuman yang
seberat-beratnya,” kata Direktur ISC, Sofwan Rolie.

Sofwan menegaskan,
bahwa berdasarkan UU No. 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik maka
pihaknya meminta Kepala BBSWSM Provinsi Lampung untuk dapat memberikan
informasi dan klarifikasi yang sejelas-jelasnya tentang hasil tindak lanjut
dari temuan itu.

Dia menambahkan,
dalam pekerjaan itu kuat diduga ada konsfirasi antara rekanan dan oknum Dinas
di BBSWSM Provinsi Lampung bersama rekanan Kontraktor  dalam melaksanakan pekrjaan  Pembangunan pengaman Pantai Canti.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *