Pengembang Pasar Bambu Kuning Bandarlampung Digugat Ratusan Pedagang

Foto Ist

BANDARLAMPUNG-Ratusan pedagang Pasar Bambu Kuning berencana akan
menggugat pihak pengembang ke jalur hukum.

Pasalnya, selama bertahun–tahun para pedagang Pasar Bambu
Kuning merasa tertipu oleh pengembang.

Dengan didampingi Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung, pedagang
Pasar Bambu Kuning segera menggugat pengembang.

Ketua Advokasi APSI Lampung, Fedhli Faisal menyatakan, selama bertahun–tahun
pedagang Pasar Bambu Kuning merasa resah, dikarenakan peruntukan fasilitas umum
dan fasilitas sosial tidak transparan menjadi jalan buntu yang seolah-olah tidak
ada penyelesaiannya.

Ia menjelaskan, beberapa permasalahan yang dialami pedagang yakni diduga tidak ada
keteransparan adanya salinan buku tanah dan surat ukur hak atas tanah
bersama, dan Gambar denah.

“Faktanya banyak pedagang yang tidak memperoleh informasi
jelas terkait besarnya bagian hak atas bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama,”ujar Fedhli, Minggu (24/04).

Dalam hal melakukan pembangunan pasar, pengembang harus memberikan informasi
penting, jelas dan akurat kepada pedagang. 
Jangan sampai informasi yang
disampaikan oleh pengembang tidak benar atau menyesatkan sehingga pedagang
menjadi objek untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Hal ini kata dia, akan menimbulkan kerugian karena harga jual yang telah
disepakati tidak diikuti dengan pelayanan yang baik kepada pedagang.

“Seperti kualitas bangunan atau pelayanan purna jual,”
ungkapnya.

Selain permasalahan tersebut, sampai saat ini, hampir semua pedagang di bambu
kuning kurang nyaman karena fasilitas yang tidak memadai, seperti matinya AC
dan eskalator.

“Penghuni pasar merasa dirugikan, sebab mereka kepanasan, sehingga tidak nyaman
dalam berdagang,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendampingi pedagang untuk menempu jalur hukum
dan menggugat pengembang, terkait permasalahan Pasar Bambu Kuning.

Dalam hal penyelesaian sengketa antara pedagang dan
pengembang terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat tidak tercapai maka
pedagang dapat menggugat.
“Melalui pengadilan atau diluar pengadilan,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menyatatakan, sanksi pidana bisa menjerat pengembang seperti
yang diatur dalam pasal 113 UU No 20 tahun 2011, bahwa Setiap orang yang: a.
mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau b. mengubah
fungsi dan pemanfaatan rumah susun dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu untuk badan
hukumnya dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha atau pencabutan status
badan hukum.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *