Ilustrasi/Foto Ist |
JAKARTA-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis kerugian
negara hingga 2015 akibat penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) mencapai Rp 2.000 triliun.
Nilai ini terancam meningkat
menjadi Rp 5.000 triliun pada tahun 2033.
“Nilai itu belum
termasuk nilai guna dan nilai tambah dari aset yang seharusnya
dikembalikan obligor dari surat SKL (Surat Keterangan Lunas),” kata
Manajer Advokasi Investigasi FITRA Apung Widadi di kantornya, Ahad, 24
April 2016, seperti dilansir, Tempo.co
Skandal BLBI ini mencuat kembali setelah
pemerintah Cina menangkap Samadikun Hartono, mantan Komisaris Utama Bank
Modern yang menjadi buron kasus ini. Samadikun menyebabkan negara rugi
Rp 169 miliar.
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
tahun 2000, BLBI merugikan negara Rp 138,442 triliun dari Rp 144,536
triliun BLBI yang disalurkan. Kredit itu diberikan kepada 48 bank
dengan rincian: 10 bank beku operasi, 5 bank take over, 18 bank beku kegiatan usaha, dan 15 bank dalam likuidasi.
Hasil audit BPK memerinci 11 bentuk penyimpangan senilai Rp 84,842
triliun, yaitu: BLBI digunakan untuk membayar atau melunasi modal
pinjaman, pelunasan kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya, membayar kewajiban pihak terkait, serta
transaksi surat berharga.
Penyimpangan lainnya adalah pembayaran
dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan, kerugian karena kontrak
derivatif, pembiayaan placement baru Pasar Uang Antar Bank
(PUAB), pembiayaan ekspansi kredit, pembiayaan investasi dalam aktiva
tetap, pembukaan cabang baru, rekruitmen, peluncuran produk dan
pergantian sistem; pembiayaan over head bank umum dan pembiayaan rantai usaha lainnya.
Pihak lain juga melakukan audit. Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap 10 bank beku operasi dan 18
bank beku kegiatan usaha. BPKP menemukan 11 dugaan penyimpangan senilai
Rp 54,561 triliun.
Apung mengatakan, temuan kerugian negara
dan penyimpangan versi BPK dan BPKP di atas akan menjadi lebih
mencengangkan jika biaya penyehatan perbankan dari tahun 1997-2004
dihitung mencapai Rp 640,9 triliun.