BANDARLAMPUNG-Aksi arogansi dan pelecehkan profesi wartawan yang
dilakukan Sekertaris Daerah Provinsi(Sekdaprov) Lampung Arinal Djunaidi
saat akan mengklarifikasi tindakan atas penganiayaan yang dilakukan
karyawan Bandara Radin Inten II Lampung Selatan berakhir dengan perminta
maaf kepada wartawan di kantor PWI setempat.
Namun, Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung
tetap menindaklanjuti kasus tersebut dengan menyurati Presiden Joko
Widodo.
Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi mengatakan, hal
ini dilakukan dikarenakan, ia menilai kasus serupa yang ditangani LBH
Bandarlampung terus terjadi setiap tahunnya, bahkan terus meningkat.
Menurutnya,
dengan menyurati Presiden, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan
Gubernur Lampung diharapkan, pejabat yang melakukan tindakan tersebut
dapat diberikan sangsi yang tegas.
Langkah ini kata Alian, sebagai
bentuk konkrit, agar menjadi catatan dan kejadian serupa tidak terjadi
lagi di Lampung. Memang kata dia, Arinal Djunaidi sudah minta maaf namun
tetap harus dilanjutkan kasusnya.
Ia berharap pengacara LBH juga tidak berhenti di sini.
“Setelah ini kami akan langsung kirim laporannya” kata dia dalam Konfrensi Persnya di Kantor LBH Bandarlampung, Kamis (21/04/2016).
Ia
menjelaskan, terkait tindakan arogansi pejabat tinggi Lampung tersebut
memang hampir terjadi disetiap tahunnya dan hampir terjadi diseluruh
Indonesia.
”Ini kan hampir sama yang dilakukan oleh anggota Ombudsman pusat yang waktu itu menampar karyawan bandara juga,” tambahnya.
Sementara,
untuk di Lampung, tahun ini sudah ada 3 perkara terkait kekerasan
terhadap wartawan, salah satunya, yang baru-baru ini terjadi pada
sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan di pengadilan, yang
kemudian mengadu ke LBH dan kita tindaklanjuti dengan membuat laporan ke
Polda Lampung yang saat ini sudah dilakukan proses pemeriksanaan di
Polresta Bandarlampung.
“Nah kemarin terjadi lagi, Berarti kan pendidikan persnya tidak tersampajkan ke pejabat ini,” ujar dia.
Oleh
karena itu kata dia, pihaknya ingin melaporkan kejadian ini ke presiden
agar memberikan sanksi yang tegas, apalagi sudah ada di dalam
undang-undang pers yang didalamnya melindungi tugas-tugas wartawan.
Ia
menyebutkan, sejauh ini LBH Bandarlampung juga mencatat, laporan
kekerasan terhadap wartawan, dimana pada tahun 2013 saja ada sebanyak 7
kasus, tahun 2014 7 kasus, tahun 2015 6 kasus sedangkan pada tahun 2016
ini saja sampai dengan bulan april ini sudah ada 3 kasus.
Di mana dalam kasus tersebut ada yang bentuknya fisik dan non fisik.
Sementara
itu, Wakil Direktur LBH pers Bandarlampung, Hanafi Sampurna mengatakan,
pihaknya mengecam keras tindakan pejabat tersebut, selain arogansi yang
juga melecehkan profesi jurnalis.
“Pejabat publik itu haruslah memahami
tugas jurnalis. Tugas juralis itu mulia dan merupakan pilar ke 4
demokrasi. Jadi kalau ada pejabat yang tidak tau demokrasi, saya harap
mundur saja dari jabatannya,” tegasnya.
Ketua AJI Bandarlampung,
Yoso Muliawan mengatakan, terkait laporan yang disepakati oleh pihak LBH
dan AJI, pihaknya juga akan meneruskan laporan ini kepada Dewan Pers
untuk memberi tahu kalau di Lampung kasus kekerasan terhadap wartawan
masih sering terjadi.
“Dalam hal kebebasan pers, Indonesia memang
masih dibawah yaitu sekitar peringkat 140. Hal ini sama dengan
negara-negara seperti Bagladesh. Padahal kita sudah ada UU pers, tapi
kebebasan kita masih jauh dari harapan kita,” ujarnya.(Ndi)
Baca juga: Aksi Solidaritas Jurnalis Lampung, AJI Desak Arinal Djunaedi Minta Maaf
Baca juga: Aksi Solidaritas Jurnalis Lampung, Siapa Untung? Siapa Buntung?
Baca juga; Ketua AJI Bandarlampung; Maaf Teman-teman Jurnalis Kalo ada Yang Kurang Puas