Kejati Diminta Periksa Proyek Rigid Paytment Milik SNVT Lampung

Foto Ist

BANDARLAMPUNG-Kejaksaan
Tinggi(Kejati) provinsi Lampung diminta memeriksa Proyek rekonstruksi
peningkatan struktur jalan Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan
(Lamsel) melalui dana APBN sebesar Rp ±80 miliar tahun 2014, milik
Satuan Nasional Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung dengan
pelaksana pengerjaan tiga perusahaan, diduga kuat menyalahi bestek.
Koordinator KPKAD, Gindha Ansori Wayka mengatakan, sudah tentu atas
hasil investigasi elemen tersebut, aparat penegak hukum harus bertindak.
“Baik kepolisian, kejaksaan(Kejati) bahkan KPK harus melakukan
penyelidikan atas temuan-temuan itu,”kata Ansori, Rabu(13/04/2016).
 Kasat mata ia menilai, pekerjaan(proyek) ini harus ada perencanaan
matang yang akan diimplementasikan di lapangan saat proyek dilaksanakan.
Kemudian, jumlah dana pembangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar
tentunya mengisyaratkan kekokohan dan kerapihan sesuai perencanaan
“Kalau
ada dugaan pengurangan atau tak sesuai spesifikasi sesuai dengan
perencanaan maka dianggap pelanggaran dan mengarah pada dugaan
korupsi,”ucapnya.
Karena pelaksana proyek bekerjanya harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Site Plan yang ada dalam dokumen kontrak
Jika
ada upaya untuk mengurangi Spesifikasi jelas bahwa rekanan diduga
mencuri(mengurangi volume) untuk keuntungannya sendiri kalau tidak ada
konsultasi dengan panitia yang berujung pada perubahan dokumen kontrak.
Dokumen kontrak itu kata dia, adalah kitab suci atau undang-undang bagi
panitia, kuasa pengguna anggaran dan pelaksana proyek
Mensikapi hal ini, lanjut dia, tentunya yang paling bertanggungjawab
adalah pemangku kepentingan setempat.
“Baik itu perusahaan atau rekanan pelaksana dan panitia
lelang,”tegasnya.
Diketahui, berdasarkan penelusuran Lembaga
Swadaya Masyarakat (ISC) Indonesia Social Control (ISC) Lampung dan
LPPN-RI, bahwa jenis pekerjaan Rigit Paytment /beton dengan panjang
keseluruhan lebih kurang 8 km di jalan lintas Sp.Kalianda- Bakauheni
tersebut diduga menyalahi spek.
Tiga perusahaan yang mendapatkan
tender proyek itu masing-masing PT. Daksina Perkasa dengan nilai kontrak
Rp 16 664.442.000 dan PT. Yerman makmur perkasa dengan nilai proyek Rp 13.84.194.000,- serta PT. Sang Bima Ratu dengan nilai proyek Rp 21. 587.500.000,- dengan waktu 210 hari masa kerja dan PT lainnya.
“Pekerjaan
Rigit Paytment yang kami investigasi dari awal pekerjaan hingga selesai
ternyata banyak terjadi penyimpangan dan pengurangan volume, terutama
masalah besi, besi penyambung /batas kanan dan kiri bahu jalan yang kami
temulan di lapangan diduga sangat bermasalah, “ungkap Ketua ISC Lampung
Sofwan Rolie.
Sofwan menambahkan, besi yang ada bervariasi dan
asal pasang semestinya besi ulir φ 16 mm
ternyata dilapangan ada besi φ12 mm polos dan bila rata-rata besi ulir φ
16 mm x 60 cm x 8 km : dan yang terpasang besi φ 12 mm x 60 cm x 8 km.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *