PMII Tuding Indomaret Bandarlampung Langgar Perwali

BANDARLAMPUNG-PT.
Indomarco Prismatama(waralaba Indomaret) diduga kuat langgar Peraturan Walikota(Perwali)
Bandarlampung Nomor 17 tahun 2009 tentang penataan minimarket.

Sekretaris Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia(PMM) Bandarlampung, Anton Lironi B.R mengatakan, berdasarkan
perwali, pasal 4.G  pada lokasi pendirian
minimarket hanya diperkenankan 4 (empat) unit mini market dalam radius 100
meter dengan jarak antar lokasi minimal 1 (satu) kilo meter.


Di ayat Ayat
I itu kata Anton, tertuang, usahas minimarket harus berjarak  radius 500 (lima ratus) meter dari pasar
tradisional dan berjarak radius 250 (dua ratus lima puluh) Meter
Warung/Pedagang Eceran yang berlokasi pada jalan lokal dan jalan lingkungan.




Dan
sedangkan untuk Sanksi Admistrasi termaktub dalam perwali tersebut mulai dari
teguran,penutupan sementara hingga pencabutan izin.

“Dan fakta
yang terjadi jauh dari aturan,” kata Antom, Kamis(17/03/2016). 



Di beberapa
pasar tradisional kata dia, seperi pasar Kangkung, Tugu, Tamin, Way halim dan
pasar tradisional lainnya, gerai Indomaret sangat berdekatan dengan pasar tersebut.
Jaraknya kurang dari 250 (dua ratus lima puluh meter), bahkan ada yang pas di pasar
tradisional minimarket itu berada.

Pun tertuang
pada di Perwali, pasal 7 waktu pelayanan penyelenggaraan uhasa di mulai pukul
09.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 WIB.


“Banyak
gerai Indomaret selain buka lebih awal dan tutup lebih lama, bahkan ada dugaan
sengaja tumbur Perwali,” ucap dia. 

, di
beberapa jalan, minimarket tersebut tidak berjarak sesuai aturan bahwa antara
mini market satu dengan mini market lainnya minimal  1 (satu) kilo meter dalam Radius 100 meter
dan Maksimal 4 (empat ) unit Mini Market.

“Faktanya di
jalan Endro Suratmin kurang dari 1 (satu) kilo meter minimarketnya sudah lebih
dari 4 ( Empat) unit. Tepatnya arah kampus IAIN Raden intan,” urai dia.
Di Perwali tahun
2009 tentang penataan minimarket itu tertuang, untuk sanksi admistrasi
termaktub dalam mulai dari teguran, penutupan sementara hingga pencabutan izin.
Sedangkan fakta yang terjadi jauh dari aturan.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *