Pembatalan Mutasi ASN ‎Lampung Timur Belum Ikuti Perintah ‎Mendagri

Sukadana –
Meski Mentri Dalam Negri (Medagri) telah mengirimkan surat perihal pembatalan
mutasi jabatan struktural tanggal 24/2 silam k‎epada gubernur Lampung dengan
tembusan ke bupati kabupaten Lampung Timur (Lamtim) namun hingga Selasa 8/3
lalu, Bupati Lamtim belum juga mencabut keputusan tersebut.
Karenanya
berkenaan dengan surat Mendagri tersebut Komisi 1 DPRD Lamtim meminta agar
Bupati dapat melaksanakan sesuai perintah Mendagri, pasalnya, sesuai suratnya
(Mendagri ) meminta gubernur untuk segera memerintahkan Bupati Lantim agar
mencabut keputusan mutasi pegawai di lingkungan pemkab Lamtim paling lambat dua
minggu setelah di terbitkanya surat mendagri nomor : 820/635/SJ yang bersifat
segera dengan perihal pembatalan mutasi jabatan struktural.
Ketua komisi
1 DPRD Lamtim, Asnawi didampingi Wakil Ketua komisi 1, Hendrik  Selasa (8/3‎) lalu meminta kepada bupati agar
dapat menindak lanjuti dan melaksanakan surat perintah Mendagri sesuai aturan
yang berlaku.
,”Sebaiknya
Bupati mengikuti petunjuk Mendagri dan segera mengembalikan pejabat sebelumnya
dua minggu paling lambat, artinya pas hari ini (Selasa Red) lalu, tepatnya
tanggal 8,” terang Asnawi didampingi Hendrik ‎diruang kerjanya.
Pada bagian
lain LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta‎ Lamtim) juga menyoroti sikap
Pemkab setempat yang lamban dan terkesan tidak mengindahkan perihal surat
mendagri, meskipun sifatnya segera, kenyataanya, hingga saat ini kabupten itu
tetap pada kondisi sebelumnya.

Sedangkan, lanjut
Fauzi Ahmad Ketua Lsm Genta Lamtim kembali menyampaikan adanya indikasi hukum
dan kerugian keuangan negara baik pada pejabat. atau pegawai yang bersangkutan
maupun pemda setempat apabila pembatalan tidak segera dilakukan. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *