Salah Satu Gerai Indomaret Bandarlampung |
BANDARLAMPUNG-
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Lampung mengecam dugaan PT
Indomarco Prismatama (waralaba Indomaret) yang diduga kesampingkan hak
konsumen.
Sekum PMII Bandarlampung, Anton Lironi mengatakan,
dirinya sangat sepakat UU no 8 tahun 1999 tentang pokok-pokok
perlindungan konsumen, dasar itu sebagai pedoman para penyedia
jasa(Indomaret) untuk melindungi hak konsumen.
Namun kata dia, tidak
bisa serta-merta pihak Indomart melakukan hambatan atas hak konsumen,
karena bisa jadi ada kesalahan teknis terkait hal tersebut baik dari
konsumen ke pihak Indomaret maupun pihak Indomart ke Wastern Union(WU).
“Hal
ini bisa jadi oknum pegawai Indomart-nya yang melakukan dugaan penipuan
dan perlu di cek kembali apakah pembayaran tersebut berlaku di setiap
Indomart,” kata Anton, Minggu(21/02/2016), malam.
Diketahui, Rosi (30)
warga Rajabasa Bandarlampung menuding pihak Indomaret jalan Pagar Alam
‘acuh-kan’ hak-nya. Hak konsumen dalam melakukan penarikan uang tunai
melalui layanan WU, Rosi cukup kesal dengan ulah beberapa gerai
Indomaret karena jelas terpampang ada layanan WU, namun dirinya tidak
juga bisa menarik uang tunai menggunakan layanan WU.
“Enggak
bisa(mencairkan WU), untuk masalah uang itu ada, tapi jaringan yang
bermasalah,” kata Rosi menirukan kalimat kepala toko Indomaret jalan
Pagar Alam.
Rosi tidak mudah percaya, ia menceritakan kejadian yang baru
ia alami, 3 gerai Indomaret yang diduga menghalami hak-nya mengambil
uang kiriman dari kerabatnya, kepada kepala toko Indomaret UBL, sempat
sedikit cek-cok mulut, akhirnya kepala toko mencoba me-Restart jaringan
komputer, selang beberapa menit uangnya bisa dicairkan. (Ndi)