BANDARLAMPUNG-Status tersangka Kepala Koperasi Tenaga Bongkar
Muat(TKBM) Pelabuhan Panjang Bandarlampung, Sainin Nurjaya masih menggantung. |
Sejatinya, Polda Lampung telah menetapkan Sainin
Nurjaya sebagai tersangka pada tahun 2009, atas dugaan pengelolaan dana
koperasi yang kurang transparan.
Nurjaya sebagai tersangka pada tahun 2009, atas dugaan pengelolaan dana
koperasi yang kurang transparan.
Namun pihak kepolisian belum juga menahan tersangka,
dengan dalih buku auditor koperasi hilang dan diduga terbakar.
dengan dalih buku auditor koperasi hilang dan diduga terbakar.
Alibi itu yang menjadi dasar ketua koperasi belum juga
ditahan. Dalam 1 tahun ditaksir pengelolaan dana koperasi TKBM
mencapai Rp 7 miliar per tahun. Tim advokasi TKBM, Gindha Ansori Wayka meminta
Kapolda Lampung(Ike Edwin), yang baru untuk menuntaskan kasus ini. Ansori
menambahkan, karena status tersangka Sainin Nurjaya menggantung.
ditahan. Dalam 1 tahun ditaksir pengelolaan dana koperasi TKBM
mencapai Rp 7 miliar per tahun. Tim advokasi TKBM, Gindha Ansori Wayka meminta
Kapolda Lampung(Ike Edwin), yang baru untuk menuntaskan kasus ini. Ansori
menambahkan, karena status tersangka Sainin Nurjaya menggantung.
“Hak tersangka itu harus segera disidangkan, ke
depan kami ingin buruh sejahtera,” kata Ansori, Minggu(21/02/2016).
depan kami ingin buruh sejahtera,” kata Ansori, Minggu(21/02/2016).
Ia menuturkan, pada tahun 2008 Sainin Nurjaya
dilaporkan ke Polda atas dugaan kurang transparansi pengelolaan koperasi,
kemudian di tahun 2009 ia ditetapkan menjadi tersangka, namun kata
dia, sudah 6 tahun kasus ini bergulir belum jelas juga status yang
disandangnya.
dilaporkan ke Polda atas dugaan kurang transparansi pengelolaan koperasi,
kemudian di tahun 2009 ia ditetapkan menjadi tersangka, namun kata
dia, sudah 6 tahun kasus ini bergulir belum jelas juga status yang
disandangnya.
“Sampe
sekarang belum ditahan, saat proses, buku audit diduga hilang atau sengaja
dibakar,” ucap dia.
sekarang belum ditahan, saat proses, buku audit diduga hilang atau sengaja
dibakar,” ucap dia.
Ia
menambahkan, ada pemotongan Rp 1000 per ton dari pihak koperasi, uang dipotong
dari upah buruh dengan dalih angsuran rumah, sementara dari aturan yang ada,
iuran itu tidak dibenarkan, itu diduga melanggar hak upah, di tertuang dalam
AD/RT.
menambahkan, ada pemotongan Rp 1000 per ton dari pihak koperasi, uang dipotong
dari upah buruh dengan dalih angsuran rumah, sementara dari aturan yang ada,
iuran itu tidak dibenarkan, itu diduga melanggar hak upah, di tertuang dalam
AD/RT.
Lalu
kata Ansori, setiap rapat tahunan harusnya pihak koperasi melaporkan keuangan
dari akuntan publik.
kata Ansori, setiap rapat tahunan harusnya pihak koperasi melaporkan keuangan
dari akuntan publik.
“Ini
enggak pernah ada, hanya diaudit pengelolan, sementara itu menyangkut ribuan
buruh,” ucap dia.
enggak pernah ada, hanya diaudit pengelolan, sementara itu menyangkut ribuan
buruh,” ucap dia.
Ia menceritakan, ada keluhan salah satu buruh sudah
diberikan hak-nya berupa rumah, namun buruh itu meninggal, tapi rumahnya
diambil kembali oleh koperasi.
“Harusnya rumah itu diberikan ke
warisnya,” ungkap dia.
Kemudian
kata dia, para buruh yang memiliki kartu anggota buruh terbatas, padahal jumlah
buruh itu mencapai ribuan, sementara kata dia, yang memiliki kartu itu, jika
mendekati hari raya mendapat THR.
kata dia, para buruh yang memiliki kartu anggota buruh terbatas, padahal jumlah
buruh itu mencapai ribuan, sementara kata dia, yang memiliki kartu itu, jika
mendekati hari raya mendapat THR.
“Buruh telah melaksanakan kewajibannya,
namum belum mendapatkan haknya,” tukasnya.(Ndi)
Baca juga; Ansori: Kami Minta Polda Lampung Tuntaskan Kasus Koperasi TKBM
Baca juga; Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Lampung Bantah ‘Kebiri’ Hak Buruh