Ilustrasi KKN./Foto Ist |
Sukadana –
Diduga Alek Sandaria pada saat menjabat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur (Lamtim) memiliki 2 paket proyek
Jembatan Tahun Anggaran 2015 mencapai Rp15 miliar yang ia dikerjakan sendiri.
Diduga Alek Sandaria pada saat menjabat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur (Lamtim) memiliki 2 paket proyek
Jembatan Tahun Anggaran 2015 mencapai Rp15 miliar yang ia dikerjakan sendiri.
Berawal dari
proses pencairan Proyek Jembatan Gantung di Desa Jaya Guna Kecamatan Marga Tiga
senilai Rp11 miliar, dan Jembatan penghubung Desa Raman Fajar Kecamatan Raman
Utara dan Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo, senilai Rp4 miliar, yang
dilaksanakan perusahaan pemenang Tender PT AA Bersaudara dari Palembang, yang
hingga Selasa(05/1/2016) belum juga dapat dicairkan.
proses pencairan Proyek Jembatan Gantung di Desa Jaya Guna Kecamatan Marga Tiga
senilai Rp11 miliar, dan Jembatan penghubung Desa Raman Fajar Kecamatan Raman
Utara dan Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo, senilai Rp4 miliar, yang
dilaksanakan perusahaan pemenang Tender PT AA Bersaudara dari Palembang, yang
hingga Selasa(05/1/2016) belum juga dapat dicairkan.
Hal itu
disampaikan Nurbei Husin Ketua LSM Tim Operasional Penyelamat Asset Negara
Republik Indonesia (Topan RI) Lamtim Rabu (6/1), disela-sela menunggu
orang-orang utusan dari Alek Sandaria dalam proses pengurusan berkas pada Bank
Lampung.
disampaikan Nurbei Husin Ketua LSM Tim Operasional Penyelamat Asset Negara
Republik Indonesia (Topan RI) Lamtim Rabu (6/1), disela-sela menunggu
orang-orang utusan dari Alek Sandaria dalam proses pengurusan berkas pada Bank
Lampung.
Ia mengatakan
, hal itu diketahui pada Senin (04/01/2016), dimana Senen Mustakim Kepala Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Lamtim beserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jembatan mendatangi PT Bank Lampung.
, hal itu diketahui pada Senin (04/01/2016), dimana Senen Mustakim Kepala Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Lamtim beserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jembatan mendatangi PT Bank Lampung.
Menurut Nurbei Husin ada keistimewaan terhadap proses
pencairan proyek jembatan tersebut banyak mengundang perhatian dari berbagai
kalangan, baik LSM maupun para rekanan dan pengusaha, belakangan di ketahui
indikasi kedua proyek tersebut milik Alek Sandaria mantan Kepala Dinas PU.
pencairan proyek jembatan tersebut banyak mengundang perhatian dari berbagai
kalangan, baik LSM maupun para rekanan dan pengusaha, belakangan di ketahui
indikasi kedua proyek tersebut milik Alek Sandaria mantan Kepala Dinas PU.
Lebih jauh dikatakanya, persoalan proses pencairan
dana proyek jembatan tersebut semakin melebar, pada pihak Kepolisian Polres
Lamtim,
dana proyek jembatan tersebut semakin melebar, pada pihak Kepolisian Polres
Lamtim,
“Informasi terahir Jumat kemarin bahwa bg atau
sppd tidak dapat lagi di cairkan pihak Bank, karena sudah telat, dan dugaan
adanya pemalsuan data hingga bg dapat di keluarkan ternyata berlanjut pada
persoalan Hukum,” terang Nurbei Husin.
sppd tidak dapat lagi di cairkan pihak Bank, karena sudah telat, dan dugaan
adanya pemalsuan data hingga bg dapat di keluarkan ternyata berlanjut pada
persoalan Hukum,” terang Nurbei Husin.
Pihak PT Bank Lampung saat di konfirmasi melalui
Bidang Pelayanan PT Bank Lampung Nofri Hartori menegaskan, soal pencairan dana tidak
dapat diproses berkas dari PT AA Bersaudara tersebut lantaran sudah Closing
atau lewat waktu, namun tetap dapat diproses kembali sepanjang Kepala DPPKAD bertanggung
jawap dan SPPD telah siap, maka pihak Bank tetap memproses.
Bidang Pelayanan PT Bank Lampung Nofri Hartori menegaskan, soal pencairan dana tidak
dapat diproses berkas dari PT AA Bersaudara tersebut lantaran sudah Closing
atau lewat waktu, namun tetap dapat diproses kembali sepanjang Kepala DPPKAD bertanggung
jawap dan SPPD telah siap, maka pihak Bank tetap memproses.
“selama segala persyaratannya cukup kami tetap
akan proses, dan sampai saat ini (pukul 10:00 Wib) kemarin belum juga masuk
SPPD dari DPPKAD, kalau itu sudah kami proses dan tidak ada alasan menunda, dan
tidak ada tekanan dari pihak manapun,” jelas Nofri.
akan proses, dan sampai saat ini (pukul 10:00 Wib) kemarin belum juga masuk
SPPD dari DPPKAD, kalau itu sudah kami proses dan tidak ada alasan menunda, dan
tidak ada tekanan dari pihak manapun,” jelas Nofri.
Sementar Alek Sandaria belum berhsil dikonfirmasi.(FR)