Anggota DPRD Lampung Timur Siap Menjadi Saksi Soal Kerugian Negara di Pembangunan Pasar Pekalongan

Beberapa Anggota DPRD Lamtim Sidak Pasar Pekalongan Beberapa Waktu Lalu
Sukadana – DPRD Kabupaten Lampung
timur (Lamtim) ternyata tidak maen-maen dengan penyelenggaraan proyek pembangunan
Pasar Pekalongan.
Kinerja DPRD setempat patut diapresiasi soal fungsinya sebangai lembaga pengawasan anggaran.

 Terbukti, menindaklanjuti temuan adanya dugaan
Tindak Pidana Korupsi(TPK)hingga miliaran terhadap proyek senilai Rp10 miliar,
Komisi III DPRD setempat, Rabu (06/01/2016) menggelar Hearing(Dengar pendapat)
bersama Dinas Pasar Lamtim.
Dalam hearing yang dipimpin langsung Ketua
Komisi III, Purwiyanto dan seluruh jajaran anggota komisi, Juga dihadiri Kepala
Dinas Pasar dan Pertamanan,
Rosdi didampingi jajaranya serta 2 orang Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pasar dan Relo
kasi
senilai Rp425 juta.
Dalam hearing Anggota komisi III DPRD
Lamtim, Taufik Gani dengan tegas menyampaikan keyakinanya tentang kerugian
negara atas pekerjaan tersebut, dikarenakan, ia dan beberapa anggota dewan telah
secara langsung melihat hasil kerja pihak terkait pada pembangunan pasar
Pekalongan tersebut, kemudian kata dia, pihaknya juga yakin negara dirugikan
atas atas proyek pasar pekalongan itu, termasuk juga lojasi Tempat Penampungan
Sementara (TPS), karena itu DPRD Lamtim akan segera merekomendasikan pada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit(menghitung) secara khusus.
“Dan tidak menutup kemungkinan
berlanjut pada lembaga hukum,”tegas Taufik Gani dari Fraksi Partai
Demokrat.
Pada kesempatan sama Anggota komisi
III dari fraksi Partai Gerindra, Abdul Wahid juga tidak kalah sengit, dan
menyatakan pekerjaan proyek pasar yang di kerjakan PT Satrio Sukarso Wawai
(SSW) tersebut diduga kuat tidak sesuai spek, dan itu mengarah ke perbuatan
korupsi, lalu kata dia, meski baru pada tahap hitungan kasar(kasat mata) tentu
lebih parah apabila dilakukan dengan uji kelayakan
fisik
bangunan, instalatir listrik, sudah sangat tampak ada indikasi korupsi, baru
sebagian dan dengan hitungan kasar, karena itu pihaknya akan meminta pada
tim
ahli, nantinya untuk menguji kelayakanya.
 “Masak Rp10 miliar cuma seperti itu? dan jika
berlanjut pada lembaga hukum maka saya siap
menjadi
saksi,” jelas Abdul Wahid.
Sementara Edi Susilo Pejabat Pembuat
Komitmen(PPK) tetap menanggapi dingin atas apa yang disampaikan Komisi III DPRD
setemat terkait pelaksanaan pembangunan pasar senilai Rp10 miliar tersebut,
serta mereka merasa yakin tidak ada masalah dengan pembangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *