Ahli Konstruksi Pastikan, Pembangunan Gedung O LPMP Lampung Dilanjutkan Berbuntut Pidana

Gedung O LPMP Lampung Mangkrak
BANDARLAMPUNG-Procurement spesialist(Ahli pengadaan
barang/jasa pemerintah, Khalid Mustafa menegaskan, pembangunan gedung Asrama 0
milik Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi Lampung harus dihentikan
pengerjaannya jika sudah diputus kontrak.
Menurut Khalid, apabila penyedia sudah
diberikan peringatan beberapa kali namun tidak memiliki itikad baik untuk
memperbaiki kesalahan dan mempercapat pelaksaan pekerjaan, maka kesalahan ada
pada penyedia barang/jasa, kemudian, apabila sudah dilakukan pemutusan kontrak,
maka tidak ada lagi pekerjaan yang dilanjutkan.

“Saya tidak bisa menduga-duga, tetapi
seharusnya apabila kontrak sudah diputuskan, maka penyedia tidak dapat
melaksanakan pekerjaan lagi,”ungkap Khalid, Selasa(05/12/2016).


Ia menambahkan, jika pekerjaan ini diputus
kontrak, maka jaminan pelaksanaan disita dan dicairkan ke kas negara, serta
perusahaan dikenakan sanksi Blacklist(daftar hitam) diusulkan oleh pihak LPMP.

“Secara hukum perdata, ini yang disebut
pemutusan kontrak,”urainya.

Lalu, lanjut dia, peristiwa pidana baru muncul
apabila terdapat 3 indikasi yaitu perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya
diri dan adanya kerugian negara dari pembangunan Asrama O LPMP, kemudian, jika
pekerjaan belum selesai 100 persen kemudian dibayar 100 persen tanpa ada
pembayaran.

“Maka terjadi KKN,”tukasnya. 


Diketahui, pembangunan Gedung Asrama O itu menelan
dana Rp13.757.661.000 miliar untuk waktu pekerjaan 240 hari kerja terhitung
dari
tanggal
23 April sampai 18 Desember tahun 2015 dikerjakan oleh PT. Citra Primadona
Perkasa dengan konsultan CV. Denmass.


Dugaan muncul adanya KonkKaliKong antar
pemangku kepentingan di lembaga perpanjangan tangan Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan ini, pasalnya, Selasa(29/12/2015) terlihat belasan pekerja masih
aktif mengerjakan bangunan megah itu.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *