Ketua DPRD Lampung: Non-Jobkan Oknum Kabid Angkutan Darat Terduga Narkoba

Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal
BANDARLAMPUNG-Meski
Badan Narkotika Nasional(BNN) provinsi Lampung telah menetapka tersangka pada
oknum Kabid angkutan darat, Evan Hendrawan(EH) beberapa waktu lalu.
Namun
Evan yang terjaring BNN dan diduga kuat menggunakan dan memiliki Narkoba kala
itu, belum juga jelas sanksi yang diberikan oleh BNN dan pemprov Lampung.
Pasca
ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, Evan diketahui masih tetap ‘Ngantor’
seperti biasa.
Dugaan-dugaan
dan asumsi publik muncul, akan dugaan KongKaliKong antar pemangku kebijakan
yang mengetahui kasus ini.
DPRD
Lampung menyarankan agar Inspektorat Provinsi untuk menindak tegas Aparatur
Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga
terlibat Narkoba dan yang masih bekerja sampai saat ini.
Ketua
DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengaku lembaga pengawas harus tegas soal PNS
yang terlibat narkoba.
“Sanksinya
harus di Non job dari jabatannya agar pejabat tersebut jera,”kata Dedi,
Senin(04/01/2016).
Politisi
PDIP ini menambahkan, pemerintah harus memberikan sanksi kepada para ASN yang
terlibat/tersangkut kasus Narkoba dengan sanksi kedisiplinan ASN sesuai PP
(dengan Peraturan Pemerintah) nomor 53 tentang Disiplin PNS, artinya, bagi A SN
yang menggunakan narkoba harus dites urine, lalu, apabila dinyatakan positif
Narkoba, apabila hasil tes urine negatif, itu harus dipertanyakan, dikarenakan
informasi atau data dari BNN(yang bocor) diperoleh media
“Ditetapkan
tersangka saat melakukan pengerebekan di Karaoke Nirwana, jalan Soekarno-
Hatta, Bandar Lampung waktu lalu,”ujarnya.
Sejauh
ini juga pihak legislatif juga mengaku tidak mendapat laporan dari eksekutif.
“Ya,
apalagi sementara mereka merupahkan mitra kerja kami. Apakah ini masalah
internal,”jelas Dedi.
Dedi
mengharapkan perlu dilakukan evaluasi tahun 2016 oleh untuk Pegawai Aparatur
Negara di lingkungan pemerintah provinsi maupun dalam kinerja.
Pemerintah
kata dia, harus memantau pegawai ASN jangan sampai ada lagi pegawai ASN
tersangkut penyalaggunaan Narkoba.
“Pemrov
harus terus bekerja sama dengan Pihak BNN agar dapat memeriksa pegawai di
setiap SKPD di Lingkungan Provinsi,” jelas dia.
Sebelumnya,
Inspektorat Lampung menjatuhkan sanksi kepada oknum Dinas Perhubungan Lampung
Evan Hendrawan yang digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung
beberapa waktu lalu.
’’Kami
sudah merekomendasikan sanksi dan telah dinaikkan ke gubernur Lampung. Kini
tinggal menunggu sanksi apa yang akan diberikan. Kita tunggu saja,” kata
Inspektur Lampung Sudarno Eddi.

Yang jelas, sambung mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung
ini, sanksi yang diberikan bukan karena yang bersangkutan terindikasi narkoba
lantaran tertangkap razia. “Nah, kami juga sudah cek darah yang bersangkutan
tidak terkandung. Ya sanksi disiplin saja,” katanya. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *